Konferensi pers Kejaksaan Agung terkait Penyerahan kerugian dan perkembangan perkara waskita.

Konferensi pers Kejaksaan Agung terkait Penyerahan kerugian dan perkembangan perkara waskita.

PKRI News, DKI. Jakarta. Dimulai dengan penyampaian oleh kapuspenkum Dr. KETUT SUMEDANA dengan ucapan Selamat siang dan salam sehat untuk rekan-rekan media cetak/elektronik/online. Pada hari ini, Senin 15 Mei 2023 Kejaksaan Agung melakukan Konferensi PERS tentang Perkara Waskita.

Bersama ini disampaikan kegiatan Konfrensi PERS ini meliputi dua hal yakni antara lain :

1. Penyerahan nilai kerugian perkara BTS Kemkominfo dari Kepala BPKP kepada Jaksa Agung *(akan dilaksanakan di Lantai M Gedung Utama Kejaksaan Agung)*

2. Perkembangan perkara Waskita, DP4 Pelindo, dan Graha Telkom Sigma. *(akan dilaksanakan di Press Room Puspenkum setelah penyerahan nilai kerugian BTS Kemkominfo)*

Mendampingi Kapuspenkum Direktur Penyidik Dr Kuntadi SH MH, selaku pemberi keterangan kemajuan kasus penyelidikan. Kuntadi berpemyampaian bahwa kasus ini kita tanganin dengan teliti dan sesuai arahan Kepala Kejaksaan Agung sehingga hasil pemeriksaan dapat tercapai dengan amanah Misi dan Visi Kejaksaan Agung sampai dengan penerbitan P21 penyelidik di Kejaksaan Agung.

Dalam sesi kegiatan Konfrensi PERS Dr Ketut Sumedana juga memberikan kesempatan kepada rekan PERS untuk melakukan kesempatan menerima pertanyaan dari para rekan PERS yang ada hingga sesi pelaksanaan konfrensi PERS itu selesai.

Akhir kegiatan Direktur Penyidik Dr Kuntadi menyamakan bahwa dalam penanganan nya kejaksaan akan melakukan penyelidikan kasus ini hingga mendapatkan jawaban jawaban dari para tersangka juga dapat menyiapkan penyesalan kasus menjadi P21.

Harapan harapan dari para rekan PERS yang memberikan pertanyaan saatbiti di jawab tuntas dan sangat baik sehingga para rekan PERS merasa puasa. Seperti hal nya yang di tanyakan tentang bagaimana jika kasus telah dilaporkan ke kepolisian dan terlihat lambat hingga lebih dari tiga bulan apakah dapat di laporkan ke kejaksaan setempat. Jawaban diberikan langsung oleh kapuspenkum bahwa laporan yang telah masuk dalam kepolisian dapat juga dan diterima oleh pihak kejaksaan setempat. Dan kejaksaan wajib menerima juga menyikapi laporan yang masuk. Pertanyaan ini langsung disampaikan oleh Totop Troitua ST MH CEJ CBJ dari PT MEDIA PKRI CYBER.

Hingga seluruh pertanyaan dijawab, kapuspenkum kemudian menutup konfrensi PERS.

Rep/To2p

Pimpinan Redaksi

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER