PT. ISA Anak Perusahaan Mahkota Group, Rampas Hak Anggota Koperasi Rindasiwi Dumai Secara Melawan Hukum.

PKRI News, RIAU, Dumai. Dalam sebuah Negara besar seperti Indonesia, dimana gencar kita dengar para penyelenggaraan nya memproklamirkan bahwa Negara ini adalah Negara hukum dan hukum sebagai panglimanya, salah satu Perusahaan di Dumai merampas hak anggota dengan cara melawan hukum, kejadian terjadi pada hari Senin, tanggal, 01/05/2023.

pelanggaran hukum masih sering kali kerap terjadi yang dilakukan oleh para kaum Kapital terhadap masyarakat kecil, bahkan yang sangat menyedihkan, permasalahan seperti ini jarang tersentuh oleh hukum yang berkeadilan Contohnya, kasus yang terjadi tepatnya di sebuah desa Kampung Bayang yang merupakan wilayah hukum RT. 03 Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai, Provinsi Riau Tentang Perampasan hak–hak anggota Koperasi Rindasiwi secara melawan hukum yang dilakukan oleh PT. ISA anak Perusahaan Mahkota Group selaku mitra kerja.

Sebelumnya untuk kelancaran dan kesuksesan pembangunan perkebunan sawit milik PT. ISA di desa Kampung Bayang itu, PT. ISA sepakat menggandeng Koperasi Rindasiwi sebagai mitra kerja nya untuk membantu menyelesaikan pekerjaan–pekerjaan dalam ruang lingkup kemitraan pada bidang–bidang seperti bidang pembangunan, bidang pengelolaan dan bidang pemasaran hasil dari perkebunan sawit itu.

Sebagaimana yang tertuang didalam surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan tentang Pembangunan, Pengelolaan, Pembinaan dan Pemasaran Hasil Produksi Perkebunan Kelapa Sawit antara PT. Intan Siak Andalan ( ISA ) dengan Koperasi Rindasiwi No. 001/SSL/ISA/III/2011 No. 001/III/KOP.RS/2011 tanggal 14 Maret 2011 yang telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak masing-masing oleh Rusli selaku direktur utama PT. ISA dan Harmida selaku Ketua Koperasi Rindasiwi dan Imanuddin selaku Sekretaris Koperasi Rindasiwi.

Didalam nota perjanjian kerjasama kemitraan sebagaimana yang disebutkan diatas, sejati nya pihak PT. ISA sangat memahami makna yang tersurat maupun yang tersirat pada pasal 4 tentang Ruang Lingkup kemitraan yang berorientasi pada ayat (1),ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta pasal 8 tentang jangka waktu perjanjian kerjasama yang berorientasi pada ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) namun baru saja perjanjian kerjasama kemitraan ini berjalan + selama 10 ( sepuluh ) tahun, Koperasi Rindasiwi didepak begitu saja tanpa adanya pemberitahuan serta membuang plang Koperasi Rindasiwi yang ada di area perkebunan Terhadap perbuatan pihak PT. ISA itu.

Pengurus Koperasi Rindasiwi Kota Dumai telah melakukan gugatan kepengadilan Negeri Bengkalis untuk mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan Inti gugatan itu menyangkut perihal pengingkaran janji (Wan Prestasi) yang berdampak pada kepentingan hak-hak anggota Koperasi Rindasiwi yang tidak diberikan atau telah dirampas oleh pihak PT. ISA, Secara sepihak dan melawan hukum. Menurut pantauan pihak media ini dilapangan, terhadap perbuatan pihak PT. ISA ini sangat berpotensi menjadikan kawasan itu tidak kondusif mengingat adanya bom–bom waktu yang telah ditaburkan mereka (PT. ISA).

Banyak permsalahan yang telah dilakukan oleh pihak PT. ISA yang dapat dikategorikan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku, misalnya, luas area perkebunan yan di manipulasi yang diklaim nya seluas 2.500 Ha, sedangkan realitanya + hanya sekitar 700 Ha, Tidak adanya izin HGU dan tidak pernah membayar pajak ke Negara di kawasan perkebunan, Tidak memberikan hak – hak anggota Koperasi Rindasiwi sebagaimana yang di atur didalam undang–undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.

Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari sumber yang sangat layak untuk dipercaya, bahwa permasalahan ini sudah pernah dilaporkan oleh Pengurus Koperasi Rindasiwi di era kepemimpinan Rahmat Iqbal, namun kasus ini terhenti ditengah jalan sehingga pihak Koperasi Rindasiwi tidak mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan, Meninjau sekilas pada jalannya persidangan kasus ini di Pengadilan Bengkalis, konon salah seorang Kuasa Hukum pihak PT. ISA dengan sikap arogansi nya mengatakan bahwa Koperasi Rindasiwi ini adalah Koperasi fiktif.

Sikap asbun Kuasa Hukum ini menurut hemat kami awak media sangat tidak professional dan tidak berdasar, kerana untuk mendapatkan kepastian tentang hal itu tentunya pihak pengadilan sangat berhak dan berwenang untuk memanggil pihak Dinas Koperasi Kota Dumai, para Notaris yang membuatkan akta pendirian dan akta perubahan, Koperasi Rindasiwi serta pihak Kementerian Hukum dan HAM yang menerbitkan izin keberadaan Koperasi Rindasiwi ini untuk didengar keterangan kesaksiannya menyangkut tentang legal atau illegal (fiktif) nya Koperasi Rindasiwi ini.

Atas statemen seorang Kuasa Hukum dalam upaya untuk membela Klainnya tidaklah semestinya menggunakan pola dengan menghalalkan semua cara. Tentunya perlu menjaga etika–etika dalam beracara, Kasus ini sampai di masyarakat dan masyarakat petani yang mempunyai sedikit lahan dikawasan itu pun merasa khawatir kalau–kalau suatu ketika nanti hak milik mereka juga akan dirampas oleh Perusahaan PT. ISA Lebih lanjut, bahwa dari informasi diperoleh baru-baru ini, Ada ketidakpuasan terhadap keberadaan PT. ISA di kawasan Kampung Bayang yang selama ini tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Untuk terciptanya situasi dan kondisi yang kondusif, hendaknya pihak institusi pemerintah segera dapat mengatasi permasalahan ini, sehingga tidak terkesan adanya sikap pembiaran atas perlakuan yang tidak semestinya (penindasan) yang dilakukan oleh para kaum capital terhadap masyarakat yang lemah. Sejak berita ini kami turunkan, kami akan terus mengikuti perkembangannya, sejauh mana hukum yang berkeadilan itu dapat di tegakkan di bumi Indonesia ini oleh para penyelenggara Negara dengan maksimal dan sebaik–baiknya.

Rep/Arman/Ahmad.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER