PKRI TAPAULI. HUMBAHAS. Kajari Humbahas Anthony.SH selaku pihak kedua menandatangani kesepakatan bersama penanganan masalah bidang hukum Perdata dan Tun ( Tata Usaha Negara) bersama Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor, SE di hari Kamis, 13 April 2023 yang bertempat di kantor Bupati Humbang Hasundutan.
Penandatanganan kesepakatan bersama ini adalah untuk hal penyelesaian masalah di bidang Hukum Perdata dan TUN baik di luar maupun di dalam pengadilan, yang meliputi pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan TUN serta masalah masalah hukum lainnya yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Kesepakatan penandatanganan ini adalah penyelesaian masalah hukum Perdata dan TUN yang meliputi pemberian bantuan hukum yaitu Jaksa, Pengacara Negara ( JPN) dalam perkara hukum Perdata maupun TUN untuk mewakili pihak pertama berdasarkan surat kuasa khusus baik sebagai penggugat maupun tergugat yang di lakukan secara Litigasi maupun non- Litigasi. Pemberian bantuan hukum adalah tugas dari pada JPN untuk memberi pendapat hukum ( Legal Opinion/ LO) atau pendampingan ( Legal Distance) di bidang Perdata dan TUN atas dasar permintaan pihak pertama. JPN juga bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar pihak pertama dengan Lembaga negara, Instansi Pemerintah pusat/ Daerah/ BUMN, BUMD di bidang perdata dan TUN yang bertujuan untuk melakukan pemulihan, penyelamatan keuangan/kekayaan/ aset milik pemerintah.
Pemerintah Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor,SE mengatakan para pimpinan OPD, dapat meminta saran , pendapat, pertimbangan hukum bahkan pendampingan kepala JPN dari Kajari Humbahas apabila di butuhkan, sehingga kedepannya tidak ada masalah
( Werson Togatorop)