PKRI News, KALTENG. Barito Timur. – Tamiang Layang – Kabupaten Barito Timur – Provinsi Kalimantan Tengah – Aturan Perundangan harus ditegakkan dalam penyelesaian Sengketa Pilkades Serentak Kabupaten Barito Timur. ,” Nova Agusta Hawini yang merupakan Calon Kades Siong No. Urut 2 angkat bicara ketika bertemu awak media. Perempuan yang maju di kancah pesta demokrasi desa ini rupanya dimentori dan didukung keluarga besarnya yang salah satunya cukup dikenal oleh masyarakat Barito Timur (16 Juni 2023 ),
” Erwin Nakalelo yang juga mencalonkan diri di Pilkades Dayu tahun 2023 serta menggugat akan Ketidakabsahan Surat suara karena tidak ditanda tangani oleh Ketua Panitia sesuai aturan perundangan yang berlaku.
“Ya, betul saya maju di Pilkades Siong tahun 2023 ini sejak awal memang didukung oleh kakak saya Erwin Nakalelo yang juga menggugat Pilkades Dayu. Beliau yang menyuruh dan mengawal saya hingga selesai Pilkades termasuk menghadapi sengketa Pilkades Siong 2023”, ujar Nova.
Diketahui Nova Agusta Hawini adalah Calon Kades Siong Nomor Urut 2 yang pada tahap penghitungan suara unggul dengan perolehan suara 243 dari Calon Kades lainnya. Namun berselang waktu secara tiba-tiba tanpa dasar alasan yang jelas dilakukan perhitungan ulang tanpa melalui musyawarah mufakat oleh semua Pihak terkait termasuk tidak adanya berita acara atau pleno ketetapan penghitungan ulang.
Secara mekanisme hal tersebut diindikasi adanya pelanggaran kode etik kepanitiaan. Yang mana dalam proses hitung ulang dilakukan suasana yang semakin ramai serta faktor cukup lelah membuat ketidakcermatan, hal tersebut terlihat dalam isi berit a acara pleno yaitu akan surat suara menjadi terlihat disandingkan dengan Telling atau perhiitungan dalam papan penghitungan.
Dalam penghitungan ulang tersebut, jumlah perolehan suara berubah dimana Calon Kades No Urut 1 an. Meiyanto yang sebelumnya memperoleh sebanyak 242 menjadi 243, sedangkan Calon Kades an. Nova Agusta Hawini berkurang 2 dari sebelumnya menjadi 241.
” Nova menyamaikan bahwa gugatan keberatan yang disampaikannya adalah menuntut keadilan dimana panitia telah melakukan penghitungan ulang tidak sesuai prosedur yang semestinya sesuai aturan perundangan serta adanya ketidaksesuaian antara penghitungan pada papan penghitung dengan berita acara yang dibuat panitia Pilkades Siong tahun 2023. Diketahui PIlkades Siong tahun 2023 diikuti 4 (Empat) Calon Kades yaitu, Meiyanto, Nova Agusta Hawini, Sidiyanto dan Marles.
Erwin Nakalelo Calon Kepala Desa Dayu yang memang saat itu ada pun mengungkapkan bahwa dia akan mengawal saudaranya itu hingga selesainya sengketa Pilkades baik di Pilkades Siong dan juga Pilkades Dayu yang diikutinya. “Kami bukan tidak menerima kekalahan tapi dalam segala proses itu ada aturan ketentuan perundangannya dan itu merupakan Hak para Calon.
,” Untuk Pilkades Dayu gugatan keberatan saya lebih menitik beratkan akan Keabsahan Surat Suara, dimana dalam surat suara Pilkades Dayu ada 4 tanda tangan yang berbeda dikarenakan ditanda tangani bukan oleh Ketua Panitia melainkan ketua KPPS (4 TPS)”, ungkap pemuda yang dikenal berani dan tegas ini.
Para pihak telah mengetahui akan aturan perundangan terkait Pilkades, gugatan dan keberatan pun telah disampaikan beserta data hingg bukti,. Kami hanya berharap Bupati Barito Timur dapat menyelesaikan dengan bijak sesuai aturan perundangan yang berlaku. Dan kami tidak akan mundur 1 (Satu) langkah pun dalam mengungkap fakta kebenaran mencari keadilan, karena yakinlah keajaiban akan muncul dari hati yang ikhlas, ujar Erwin.
Plt Assisten I Pemerintahan Kabupaten Barito Timur, Ari Panan ,” menyampaikan bahwa ada 11 (Sebelas) Desa yang telah menyampaikan gugatan keberatan terkait Pilkades Serentak Kabupaten Barito Timur. Ari Panan yang juga merupakan ketua tim panitia kabupaten ini menyampaikan akan menyelesaikan sengketa Pilkades Serentak Kabupaten Barito Timur sesuai aturan yang semestinya. “Kami juga akan memanggil para pihak terkait termasuk panitia pelaksana desa dan banwas pilkades desa masing-masing yang bersengketa”, ungkapnya menutup konfirmasi dari awak media.(Chuan Li ).Sumber berita : ( R- 42).