*Ketua DPRD Bartim, Nursulistio S.Pd.I Pimpin Langsung RDPU.*

PKRI News, KALTENGBARITO TIMUR – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah terima usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Rabu (21/06/2023).

Kegiatan RDPU tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bartim, Nursulistio S.Pd.I dan turut dihadiri Asisten I dan II beserta jajaran, beberapa anggota dewan serta Kepala dan anggota BPD se-Bartim.

Usai kegiatan kepada awak media saat diwawancarai, Plt. Asisten I Setda Bartim, Ari Panan P. Lelu, SH menjelaskan bahwa pihaknya menerima RDPU rekan-rekan dari BPD Bartim yang menyampaikan beberapa permasalahan.

“Ada 6 permasalahan yang kami catat, yang pertama masalah tunjangan diminta sesuai dengan UMK (Upah Maksimal Kerja). Kemudian yang kedua minta fasilitasi kendaraan roda dua untuk setiap desa, kemudian ada juga usulan tentang meminta dana Pokir (Pokok pikiran) seperti DPRD,”

Lebih lanjut dikatakan Ari Panan, kemudian yang keempat juga mereka minta BPJS dan yang kelima juga ada usulan untuk masing-masing desa itu ada pompa air portable, dan yang keenam mereka minta penjelasan tentang terkait dengan yang honor pelaksanaan panitia Pilkades dan pengawas.

“Ini semua kita jelaskan aturan dan ketentuannya, tentang UMK sudah ada ketentuannya dari keputusan Bupati itu untuk mekanisme perusahaan dan untuk yang BPD itu sudah ada keputusan bupatinya Nomor 6 Tahun 2023 itu tentang tunjangan BPD,” jelasnya.

Menurut Ari Panan, ada dua tunjangan kedudukan dan sudah jelas di sana disebutkan angkanya. Sedangkan tentang tunjangan kinerjanya tentu terkait dengan adanya beban kerja dan itu sesuai dengan dari pendapatan asli desanya.

“Jadi tentang tunjangan mereka, sudah jelas kita sampaikan. Nah kemudian untuk fasilitasi kendaraan roda duanya tadi kita sudah sampaikan dengan BPMDSos diusulkan nanti dan tentunya akan dibahas nanti pada saat APBD 2024,” terang Ari Panan.

Adapun untuk dana Pokir, Ari Panan menyebutkan bahwa pihaknya tidak bisa meneruskan karena kaitan dengan tugas BPD kan hanya membahas APBDes, kemudian melakukan penjaringan aspirasi warganya dan yang ketiga adalah mengawasi kinerja Kepada Desa.

“Nah jadi untuk kali ini kita tidak bisa teruskan, acuannya adalah Perpres 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regionalnya, jadi di Perpres itu tidak ada ketentuan tentang dana Pokir daripada BPD ini,” ungkapnya.

Sedangkan untuk BPJS, Ari Panan menyampaikan bahwa untuk Barito Timur masih banyak kuotanya, dan disarankan pihak BPD yang belum terdaftar silahkan daftar BPJS melalui desa.

“Sudah kita konfirmasi dari pihak BPJS dengan BPKAD-nya sudah siap di sana, tinggal dari BPD yang mendaftarkan nya ke sana,” terang Ari Panan.

Terkait usulan portable pompa air tentu tidak bisa di teruskan karena ini sudah merupakan tugas dari BPBD Damkar dan mengingat untuk wilayah belum memiliki akses jalur air ke hutan.

“Jadi di desa-desa itu harus ada pipa-pipanya untuk mengambil air kalau dalam keadaan darurat. Nah ini kan kita tidak punya yang di hutan-hutan itu Bartim tidak punya kan pipa airnya,” ujarnya.

Pada kesempatannya, Ari Panan menyampaikan apresiasi kepada semua pihak dan terima kasih kepada rekan BPD yang telah menyampaikan aspirasi.

“Sudah disimpulkan tadi dengan DPRD bahwa yang menjadi usulan akan diusulkan dan dikawal oleh DPRD pada pembahasan APBD murni 2024 nanti dan tadi juga disampaikan rekan-rekan dari BPD sportif, bilangnya nanti kalau memang tidak sesuai dengan ketentuan tinggalkan saja,” pungkasnya. ( FN/ Chuan Li ) / sumber berita (Ypc )

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER