Konferensi PERS MAKOPOLRESTA Barito Timur, Sambut HUT Bhayangkara dan Dan Hari Anti Narkoba.

Konferensi PERS MAKOPOLRESTA Barito Timur, Sambut HUT Bhayangkara dan Dan Hari Anti Narkoba.

PKRI News, KALTENG. Barito Timur.  Jajaran yang dipimpin langsung Kapolres Barito Timur AKBP.VIDDY DASMASELA,S.H.S.I.K, didampingi Wakapolres Kompol Andika Rama, S.I.K., Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo dan Kasi Humas Kholid, beserta Anggota jajaran DPO, sekaligus dalam rangka memperingati hari Bhayangkara ke 77 dan hari anti narkotika internasional. ada terungkap 3 Kasus melalui Persrelis dilaksanakan depan lobby makopolres Barito Timur Dalam rangka persrilis adanya penangan 3 kasus terkait dengan kegiatan operasi antik dan satu kasus itu di luar dari operasi antik , kegiatan rutin kegiatan kemandirian kewilayah, pada siang hari jam 14.00 wib ., ( 26 Juni 2023 ).

,” Kapolres Kabupaten Barito Timur. provinsi Kalimantan Tengah AKBP.VIDDY DASMASELA,S.H.S.I.K. memimpin langsung dan sekaligus menyampaikan,” bahwa kami dari Polres Timur melakukan tindakan hukum terhadap adanya 3 tersangka dengan TKP di wilayah Kecamatan pematang karau kabupaten Barito Timur , dengan kronologis kejadian pada hari Sabtu, tanggal 10 sekitar jam 07.00 WIB dengan inisial ( L ) dan ( J ) berawal tersangka,” berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka ,” sering membawa atau mengantongi narkotika jenis sabu dari Kecamatan kalua., provinsi Kalsel ., menuju ke desa bararawa Kecamatan pematang karau kabupaten Barito Timur .,Provinsi Kalimantan Tengah ., dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam dan kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023 sekitar jam 07.00 pukul 07.00 terlapor atau tersangka tertangkap tangan memiliki, menyimpan dan menguasai 5 paket narkoba jenis sabu dan tiga butir ekstasi warna merah muda yang ditemukan oleh petugas di rumah orang tua terlapor dan selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Timur untuk diproses lebih lanjut.

,”Disini menurut para ahlinya memang kalau dilihat berdua ini adalah mantan ekspedisi sejak tahun 2016 , dan tersangka ,” merupakan kurir narkotika jenis sabu yang berasal dari kecamatan kalua kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan., didapatkan adanya barang bukti yang didapatkan sekaligus diamankan berupa dari ke 3 tersangka ” yaitu 5 paket diduga narkotika jenis sabu, narkotika berat kotor sekitar 17,40 , 4 gram dan 3 butir ekstasi warna merah berat bersih 0,97 gram dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan Noval KT 2611 RW beserta anak kunci.

,” Dari ungkapan kasus ini kami sampaikan bahwa terduga melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba untuk ancaman hukuman paling lama seumur hidup paling singkat 5 tahun dan paling lambat 20 tahun dan denda maksimum dan ditambah pengungkapan kasus pada saat operasi antik kemarin.

Lanjut Kapolres,” ada satu kasus yang kami sampaikan setelah pelaksanaan operasi antik ini di mana TKP di jalan di kantor ekspedisi JNT Jalan pahlawan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah., kabupaten Barito Timur .,pada hari Jumat tanggal 23 sekitar jam 10.30 ini sesuai dengan informasi dari masyarakat bahwa tersangka ” sering terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Dusun Timur, Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur., Provinsi Kalimantan Tengah., dari berdasarkan informasi tersebut anggota narkoba mencoba untuk melakukan penyelidikan pengungkapan kasus pada saat operasi cantik.

Dilanjutkan Kapolres AKBP.VIDDY DASMASELA,S.H.S.I.K. pelaksanaan operasi antik ini di mana TKP di Jalan pahlawan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur., di mana pada hari Jumat tanggal 23 jam 10.30 ini sesuai dengan informasi dari masyarakat bahwa,” pelaku sering terlibat dalam peredaran gelap narkotika wilayah Kecamatan Dusun Timur , Dusun Tengah kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dari berdasarkan informasi tersebut.

Anggota dan Tim organisasi ,” narkoba mencoba untuk melakukan penyidikan – penyelidikan dan berhasil lidik tersebut didapatkan informasi pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 Pelaku berinisial ( L ) dan (J) akan mengambil paket di ekspedisi JNT dari informasi tersebut langsung DPO beserta jajaran langsung bergerak sekitar pukul 10.00 wib dengan melakukan koordinasi dengan pegawai ekspedisi JNT beralamat Jalan pahlawan Kecamatan Ampah kota.

Lanjutnya Kapolres,”Dan dari hasil kegiatan tersebut mengamankan pelaku,” berinisial ( L ) dan ( J ) serta barang bukti 1 bungkus besar yang diduga 1 jenis daun ganja yang mengganjal dengan berat 1 on, satu lembar pembungkus JNT warna ungu satu lembar plastik warna ungu kemudian ,1 buah HP merk oppo warna hitam dan 2 lembar plastic, 1 lembar aluminium foil warna silver, 1 kotak kecil kertas pembungkus tembakau Merk PURE HEMP ROLLING PAPER warna merah muda, dan 1 kotak kecil kertas pembungkus tembakau Merk FLAVORED ROLLING.

1 kotak plastik bening kecil kertas pengumpul tembakau dari informasi bahwa pelaku,” sering memesan atau membeli secara online melalui aplikasi pembayaran kepada pemilik akun dengan ID berjuang senyum di mana pembayarannya melalui transfer briliving baik mandiri menuju rekening bank BCA berinisial ( LKI ) kurir Kurniawan sebanyak Rp.1.400.000 setelah melakukan transaksi yang bersangkutan langsung diturunkan barangnya , melalui ekspedisi JNT barang dikirim dari Medan , langsung ke Camantan Dusun Tengah Ampah Kota, Provinsi Kalimantan Tengah.

” Pasal-pasal yang dilanggar pasalnya pasal 114 ayat 1 atau pasal 11 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika di mana berbunyi tidak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan atau dijual , menjual , membeli menerima , menjadi perantara , dalam menjual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 atau setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menanam , memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman ini , ” pasal yang tercantum dalam pasal 14 ayat 111 ayat 1 dari ayat ini ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lambat 12 tahun , dendan dengan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta, paling maksimalnya Rp. 8 miliar rupiah ,kasus-kasus yang ditangani oleh polres Barito timur yang dirilis pada sore hari ini.

Kapolres Kabupaten Barito Timur AKBP.VIDDY DASMASELA,S.H.S.I.K. melanjutkan penyampaiannya ,” kami dari satuan makopolres bahwa kita tidak bisa pungkiri ini , dan bukan menjadi rasihasia umum bahwa peredaran narkotika di wilayah kita sudah sangat berkembang dan sangat bebas pergerakannya.

,” Kami menghimbau kepada masyarakat sekalian di wilayah hukum Polres Timur mari kita sama-sama bisa melakukan edukasi-edukasi kepada masyarakat kita bisa memberikan berbagai informasi kepada kami apabila ditemukan ada ditemukan atau ada informasi terkait dengan peredaran narkotika di wilayah kita, mari kita berantas karena narkotika ini adalah musuh kita semua serta musuh negara dan negara harus hadir untuk bisa menuntaskan peredaran narkotika di wilayah kita ini.

Harapan kami,” supaya agar dikemudian hari lebih bisa melakukan tindakan-tindakan tegas dan penegakan hukum di wilayah hukum Polres Timur supaya generasi muda kita bisa terselamatkan.,ujarnya Kapolres. (Chuan Li / FN ).

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER