Max Ibrahim Siap Gelar Konfrensi PERS Terkait Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Panjaitan

PKRI News, DKI. Jakarta. Gedung Joeang 45 tampak ada Tatang Priyatna juga Pengacara Lubis dan juga Dr Lukas Kustario SH MH. Dalam pertemuan ini Max Ibrahim menyampaikan beberapa hal terkait pihak yang kini telah di kenakan sanksi UU ITE oleh pengadilan negeri Jakarta Timur.

Max Ibrahim selaku Sekjen MB PKRI CADSENA Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia meminta agar besok Tanggal 14 Juni 2023 tepatnya Rabu untuk pelaksanaan Konfrensi PERS Terkait pernyataan Sikap untuk meminta pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur segera menurunkan vonis kepada kedua tersangka yang dalam persidangan Luhut Binsar Panjaitan telah hadir sebagai saksi pidana Pelanggaran UU ITE tersebut yang menyebabkan nama Luhut Binsar Panjaitan tercemar.

Diterangkan bahwa Dalam perkara ini, Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.
Baca artikel CNN

Max Ibrahim merasa perbuatan ini telah mendapatkan titik-titik terang sehingga pihak pengadilan dapat meminta untuk JPU segera menyusun dan menyiapkan tuntutan agar pihak pengadilan negeri Jakarta Timur dapat menyelesaikan persidangan dan memberikan putusan terhadap pelanggan UU ITE pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan oleh Haris dan Fatiah.

Max Ibrahim juga merasa sebelum pelaksanaan konfrensi PERS besok dirinya akan bersilaturahmi ke Fitra Menteng. Terkait edukasi kebangsaan dalam kerangka penegakan peradilan tanpa intervensi ataupun tekanan dari pihak manapun.

Rep/To2top.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER