PKRI News, DKI. Jakarta – Baru-baru ini Pimpinan Pusat Perkumpulan Lembaga Swadaya Mayarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PP Perkumpulan LSM KCBI), memberikan surat klarifikasi atas temuan tim PP Perkumpulan LSM KCBI di lapangan terkait dengan pekerjaan Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Depok.
Dengan adanya temuan PP Perkumpulan LSM KCBI terkait pekerjaan pembangunan lingkungan kantor kelurahan cilangkap kota depok, pekerjaan pembangunan dan penataan lingkungan kantor kelurahan lewinanggung kota depok, pekerjaan pembangunan dan penataan lingkungan kantor kelurahan Jatimulya kota depok, pekerjaan pembangunan dan penataan lingkungan taman musik kota depok.
Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Depok telah menjawab surat klarifikasi PP Perkumpulan LSM KCBI dengan isi jawaban, menindaklanjuti surat dari Pimpinan Pusat Perkumpulan LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) perihal Klarifikasi Dugaan Proyek Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Depok tidak Memakai Besi Fuul tanggal 1 Mei 2023, dengan ini kami sampaikan bahwa alur penyampaian data kepada publik harus sesuai dengan peraturan Walikota Depok Nomor 45 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Informasi Publik.
Bersama ini kami sampaikan formulir Permohonan Informasi yang telah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2018.
Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih selaku PPID Pembantu Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Depok Elin Siti Fatimah, SH, M.Si.
Menanggapi surat jawaban Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Depok Ketua Umum Pimpinan Pusat Perkumpulan LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PP Perkumpulan LSM KCBI) Joel B Simbolon, S.Kom mengatakan kepada awak media di kantornya yang beralamat di Jalan Nirbaya I No. 18 RT. 010 RW. 03 Kelurahan Pinang Ranti Kecamatan Makasar Kota Adminitrasi Jakarta Timur, sangat sayang sekali Elin Siti Fatimah, SH. M.Si selaku Sekretaris PPID Pembantu Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Depok sepertinya kurang memahami arti dari klarifikasi.
Lanjut Joel B Simbolon, S.Kom mengatakan kepada awak media.
Klarifikasi itu kita mempertanyakan benar atau tidak, besi yang di butuhkan sesuai dengan RAB, “bukan kita meminta dokumen pekerjaan” kata Joel B Simbolon, S.Kom
Joel B Simbolon, S.Kom dengan tegas akan memberikan Legalitas Pimpinan Pusat Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia kepada Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Depok demi untuk jika itu ada kejanggalan atau dapat di katakan tidak sesuai dengan RAB, PP Perkumpulan LSM KCBI akan melaporkan dan dapat dikatakan juga tegak lurus dalam menyikapi Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Depok, karena PP Perkumpulan LSM KCBI bukanlah Lembaga kaleng kaleng tegas Joel B Simbolon, S.Kom. (Bar)