Direskoba Polda Bangka Belitung Temukan Narkoba denga Tersangka AS.

PKRI News, BABEL. Bangka. Senin. 03-07-2023. sekira pukul 11.00 WIB Di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di jl. Telek rt/rw 005/002 kel. Kace timur Kec. Mendo barat Kab. Bangka.

Diduga pelaku : Nama* : _*Andi Septian Als. Jawe Bin Tatang. TTL* :*pangkal pinang, 14-09-1995. Alamat : jl. Telek rt/rw 005/002 kel. Kace timur Kec. Mendo barat Kab. Bangka.

Dari hasil penelusuran Tersangka ditemukan barang bukti berupa

*- 24 (dua puluh empat) plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu;*

*- 2 (dua) bungkus plastik strip bening sedang kosong;

*- 8 (delapan) buah potongan lakban warna hijau;

*- 1 (satu) unit timbangan digital merek camry;

*- 1 (satu) bungkus kotak rokok merek SAMPOERNA Mild ;

*- 1 (satu) bungkus kotak rokok merek CLASS Mild;

• – 1 (satu) unit handphone XIOMI warna hitam dengan Imei slot :
1 . 868240034166671
2. 868240034166663

*- 1 (satu) buah tas warna hitam

*- 1 (satu) buah tas warna merah

Dengan berat bruto : *8,12 gram.

Pihak Kepolisian melalui Juru Periksa menyatakan bahwa Pasal yang disangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU NO. 35 TAHUN 2009 Tentang NARKOTIKA.

Surat edaran juga sudah ditembus kan dan diterima oleh – Wadir Ditresnarkoba.

Barang bukti yang ada diamankan sebagai bahan persidangan dan tersangka telah ditetapkan kemudian Segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk diadil.

Rep.M.Andi.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER