Pihak Lembaga Bantuan Hukum OPBH PKRI Menyatakan Pihak Polsek Mancak Desa Labuhan, Tidak Tegas Jalankan Tugas Fungsi

PKRI News, BANTEN. Kab Serang. Memenuhi panggilan pihak korban penipuan 600.000 juta, Direktur LBH OPBH PKRI langsung turun ke lokasi pemohon kuasa hukum dan konsultasi hukum.

Diketahui terkait pelaporan yang dilakukan oleh pihak korban, anak Korban mengatakan bahwa sudah masuk di polres Cilegon. Dan pihak polres telah melakukan SPDP kepada pihak pelapor.

Namun ada hal yang aneh, dimana setelah beberapa lama berbincang tentang pelaporan kemudian diketahui bahwa saat awal pertama dilakukan pelaporan ternyata pihak Polsek Kubang Prapatan ternyata menolak untuk menerima pelaporan dan meminta pelaporan dilakukan di Polresta Cilegon.

Untuk hal ini Direktur OPBH PKRI masih akan melakukan konfirmasi ke pihak Kapolsek Kubang Prapatan, untuk mendapatkan kejelasan mengapa pihak Polsek mengambil langkah menolak dan meminta dilakukan pelaporan ke Polresta Cilegon. Sehingga apakah perbuatan pihak Polsek sudah seusai dengan prioritas atau tata cara pelaporan menurut kepolisian wilayah Polda banten ini.

Kini kasus pelaporan telah disepakati dan akan dilakukan pelaporan kembali oleh OPBH PKRI baik ke KAPOLRI juga Kapolda Banten dan Kapolresta Cilegon.

Sebagai bahan informasi kepada media bahwa kasus telah dilakukan SPDP sejak Februari dan telah 5 bulan tidak ada perkembangan terhadap pelaporan dan terlapor dikatakan telah melenggang Kakung ke tanah suci. Dengan membawa uang yang total kerugian atas beberapa orang sebesar hampir 10 Milyar Rupiah.

Untuk pelaporan diterima dengan no R/19/Lsp-Info/II/2023. Dengan pasal yang diterapkan KUHP 378 Jo 379a, diketahui Kamis Tanggal 21 Januari 2021. Yang diterima oleh Polresta Cilegon Tanggal 30 Januari 2023.

Rep/T02P.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER