Kezaliman Pemkab Aceh Selatan Soal Pabrik Kelapa Sawit Kapasitas 5 Ton/Jam yang Sudah Besi Tua 

Kezaliman Pemkab Aceh Selatan Soal Pabrik Kelapa Sawit Kapasitas 5 Ton/Jam yang Sudah Besi Tua 

PKRI News, DI ACEH, Aceh Selatan. Pemkab Asel pemilik pabrik yang sudah tua saya jumpai di Awal bulan Januari 2016 sejak saat itu segala sesuatunya saya mulai. Ungkap Legiman.

Dibuat oleh saya penawaran dan perkiraan revitalisasi dengan biaya Rp.6 Milyar lebih dan ditambah permohonan dana dari Pemkab Aceh Selatan Rp.1,750.000.000.(1 Milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) Grand Total Rp. 8 Milyar bahwa dana yang Rp. 1,75 milyar ditolak dan tidak disetujui oleh Pemkab Aceh Selatan dan semua biaya revitalisasi PKS dari kami ( CV sari surya )

Tanggal 01 April 2016 teken MOU sewa pabrik dihadapan Notaris di Tapaktuan Asel tanpa ada foto copi dokumentasi pabrik s/d tanggal 30 Maret 2017 baru saya terima, Ijin UKL, UPL revitalisasi pabrik kelapa sawit di Krueng Luas Kab. Aceh Selatan oleh kepala BKKD Diva samudera.

Pengurusan izin pabrik SIUP, TDP, kantor cabang, dan surat keterangan atas tanah lokasi parbik kelapa sawit belum juga ada di serahkan ke kami (CV.sari surya) Lalu Bupati Asel membuat surat pernyataan tana tgl 9 Mei 2017 bahwa tanah seluas 12,7 ha milik Pemkab Aceh Selatan.

Disini Pemkab Asel menagih PAD terhitung bulan Desember 2016 sampai bulan Mei 2017 kemudian saya menyurati sampai ke tiga kali dan tanggal 28 Desember 2017 penandatanganan Addendum dan saya belum membayar PAD karena legalitas dan tanahnya belum jelas.

Setelah teken addendum tanggal 28 Desember 2017 baru saya membayarkan PAD pertama kali untuk bulan Desember 2016 Rp. 23 Juta. Selanjunya sesuai Adeddum PAD ditetapkan Rp. 5 Juta perbulan dapat dicicil tidak ada denda.Bahwa sampai bulan Mei 2018 PAD saya bayar dari Januari 2017 s/d Desember 2017. Bahwa tgl 4 Mei 2018 teman 3 orang mengajak saya ke pabrik melihat dan menghitung total biaya revitalisasi PKS milik Pemkab tertuang di notaris tgl 4 Mei 2018. Sbb :

Pada tanggal 04 Mei 2018 di tuangkan di notaris Nurlinda Simanjorang SH di Medan.

Feri Siahaan tercatat di CV saya sebagai Direktur ( saya direktur utama).

Ivan Mulyanto Tampubolon tercatat sebagai Meneger pabrik.

Robin tercatat sebagai direktur keuangan. dan legalisasi MOU no. 19307/ptt/sdbt/V/2018.

Mereka bertiga sebagai penambah modal di CV saya dan telah membuat Draft Perjanjian (MOU)

Sesuai janji dengan dana sebesar Rp 2 Milyar saham yang mereka miliki bertiga 35 % dan perjanjian MOU menyetor uang ke saya hanya Rp. 1.M. tidak sesuai janji yang dituangkani dihadapan notaris sampai saat ini tidak dibatalkan dan diduga akta ini disalahgunakan untuk kepentingan dan keuntungan oleh saudara Robin, Feri Siahaan dan Ivan Tampubolon sebagai pihak kedua (Penambh modal di CV sari surya milik saya )

Mereka yang membuat Draft Perjanjian (MOU) penandatanganan di hadapan Notaris dengan No.19307/PTTSDBT/V/2018 tanggal 4 Mei 2018 bahwa secara bersama mereka bertiga berjanji memberikan dana 2 Milyar setelah dijalani hanya menambah dana 1 Milar dan tidak mampu lagi memenuhi janji

Robin melaporkan saya ke Polisi tanggal 12 Agustus 2019 pasal 372-378 KUHP

Feri Siahaan dan Ivan Tampubolon ke Pemkab Asel sehingga terjadi pemutusan sepihak oleh Pemkab Asel tanggal 15 Oktober 2019.setelah terbukti tanah seluas 12,7 ha sudah shm tahun 2010 atas nama pribadi dengan dua shm nomor 145 dan 146.

Didasari surat pemutusan tersebut mereka menguasai pabrik yang telah saya bangun sejak tgl 1 April 2016 Legalitas dan ijin belum ada lalu diserahkan oleh Pemkab kepada mereka yang sudah tercatat masuk pengurus di CV sari surya sesuai perikatan di MOU tertuang di notaris tgl 4/5/2018..

Sejak awal kenal dengan Pemkab Aceh Selatan dan pemasok modal kekurangan penyelesaian Revitalisasi Pabrik Kelapa Sawit dari kapasitas 5 ton/jam yang sudah besi tua lalu di upgrade menjadi 10 ton/jam tanpa Rp. 1 (Satu Rupiah) pun dana dari Pemkab Aceh Selatan.

Dengan dasar surat pemutusan sepihak oleh Pemkab Aceh Selatan saya legiman pranata berusaha ke Jakarta untuk mohon keadilan ke pejabat tinggi negeri ini namun miris sampai saat ini belum juga ada penyelesaian hingga kerugian biaya 10.milyar rupiah sudah di agendakan oleh sekretariat komisi III DPR-RI namun belum juga saya dipanggil sampai sekarang.dan saat ini masih di tangani dirjen inspektorat Mendagri di jakarta sesuai surat saya ke Bpk Komjen pol Drs Tomsi Tohir MSI tanggal 10 Juli 2023. Harapan saya selaku rakyat Indonesia dapat kiranya keadilan itu terbukti sesuai dengan negeri tercinta yang berdasarkan Pancasila dan undang undang dasar 1945 (pasal27 ayat1) segala warganegara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Rep/Legiman Pranata.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER