Konferensi PERS KLUB, Terkait Dugaan Dokumen Palsu Yang Merugikan Sebesar 8.081,852 MT Batu Bara.

Konferensi PERS KLUB, Terkait Dugaan Dokumen Palsu Yang Merugikan Sebesar 8.081,852 MT Batu Bara.

PKRI CYBER, KALTENG – Tamiang Layang. Jaweten – Kabupaten Barito Timur – Provinsi Kalimantan Tengah – Melakukan konferensi pers., Ketua KLUB Amonius, S.AB didampingi Penasihat Hukum Drs. T. Badowo, SH. Kepala Teknik Tambang IUP OP KLUB Mukhlis dan puluhan anggota KLUB .,Rabu (22/11/2023)

Bertempat di Kantor Koperasi Lintas Usaha Bartim, Desa Jaweten, Kecamatan Dusun Timur (Dustim) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Propinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Di hadapan wartawan Amonius, S. AB sampaikan ,” akibat dari jumlah sebanyak 8.081,852 MT tersebut, dan dari pihak kami merasa dirugikan dengan jumlah Rp 3.078.185.612,- ini akibat hilangnya batu bara milik KLUB yang “diduga” dijual memakai dokumen palsu oleh oknum yang mengaku Wakil Ketua KLUB An.Bambang Irawan

Amonius pun,” menjelaskan pada media ini bahwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang sudah mereka,” lakukan ini dan apapun alasannya pihak mereka ,” harus menerima konsekuensi Hukum yang diberlakukan , pihaknya selaku Ketua KLUB telah melaporkan ke Ditreskrimum saudara Juana selaku terlapor satu dan Bambang Irawan selaku terlapor dua.

Sambung ….AMONIUS mengatakan, ” dari informasi bisa di percaya dan dapat dipastikan pergeseran batu bara dari Pelabuhan ( MT) Mitra Tala tanpa sepengetahuannya.

,” Dilanjut AMONIUS lebih akrab dipanggil kalangan masyarakat Bartim TOYUM, hal itu bisa dipastikan dilakukan oleh Bambang Irawan ./CS., mantan Wakil Ketua Bidang bagian fungsional bidang Unit Kerja penagihan rekanan kerja pada Koperasi Lintas Usaha ( KLU-BT ) dan Sudah lama diberhentikan secara tidak hormat pada Koperasi Lintas Usaha dengan nomor surat 06/KLU – BT / III / 2007 ,tanggal 16 Maret 2007.,ujarnya

Atas kejadian ini Koperasi Lintas Usaha selaku Pemilik Usaha dirugikan begitu juga Negara secara tanggung renteng ikut serta dirugikan berkaitan PPH dan PPN nya yang tidak terbayar.

Maka kami dari Pihak Koperasi Lintas Usaha menyerahkan sepenuhnya gugatan permasalahan ini melalui Kuasa Hukum T.BADOWO.S. untuk melaporkan perkara ini ke Kapolda Kalteng dengan nomor Penerimaan Surat Laporan Nomor : STTLP/222/XI/YAN.2.5.2023/SPKT.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka maka, dan saya selaku Ketua Koperasi Lintas Usaha Bartim yang ” SAH” keberatan dan melapor saudara Juana dan Bambang Irawan ke Ditreskrimum Polda Kalteng pada tanggal 1 Nopember 2023” terangnya.(El )/sumber; (Red …Tym).

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER