Dalam Hearing tersebut cukup jelas apa saja yang disampaikan dan apa saja kesepakatan masyarakat yang diajukan kepada DPRD Kab PasangKayu.
Ketua Umum Perkumpulan Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia menindaklanjuti dan Langsung menyamakan kabar ini kepada PAMINAL Propam MABES POLRI terkait Masyarakat yang juga kemudian dinyatakan terpidana. Dalam penyamaran tersebut Meminta bahwa Masyarakat mengelola lahan atas dasar PT Astra yang menyerahkan kepada Masyarakat namun masyarakat tetap komitmen untuk menjaga lingkungan hutan agar tetap lestari dan terlindungi dan dapat menjadikan bermanfaat bagi mereka guna kebutuhan sehari-hari. Hal ini yang diharapkan Ketua Umum Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia kepada Bapak Presiden Republik Indonesia juga Kementerian Kehutanan dan Kementerian Pertanian terkait Pelaporan Kelompok Tani Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah yang sudah masuk di meja Kementerian tersebut. Untuk keabsahan Kelompok tani tersebut.
Harapan nya pihak DPRD Pasangkayu dapat menjadi bumper masyarakat dalam hak hidup juga guna masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan negara yang semuanya dikuasai oleh negara dan diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat berdasarkan UUD 1945 MERDEKA sebut Totop Troitua ST MH Ketua Umum Perkumpulan Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia.
Hal lain yang lebih lagi Totop Troitua juga telah melakukan pendekatan kepada Dinas Pertanian Pasangkayu dan Juga Dinas Kehutanan Sulawesi Barat terkait pengesahan Kelompok Tani Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia.
Semoga kiraanya pihak KPH Pasangkayu dan Kepolisian setempat lebih proaktif kepada Masyarakat yang lemah dan bukan menjadikan masyarakat sebagai tersangka pidana atau hal lain Sebab kekuasaan negara terletak di tangan rakyat masyarakat nya.
Rep/Deddi/Baik.