Aliansi LSM Indonesia Unjukrasa, Desak KPK Tetapkan Status Bupati dan Ketua DPRD Lamongan

Aliansi LSM Indonesia Unjukrasa, Desak KPK Tetapkan Status Bupati dan Ketua DPRD Lamongan

DKI, JAKARTA PKRI CYBER – Lagi, Aliansi LSM Indonesia gelar aksi unjukrasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ,di kawasan Kuningan, Jakarta selatan, kamis (25/1/2024)

Adapun aksi unjukrasa ini guna mendesak KPK segera memutuskan dan menentukan status hukum buat Yuhronur Effendi selaku Bupati Lamongon begitu juga dengan Abdul Ghofur selaku ketua DPRD Lamongan, pasalnya, mereka sudah dipanggil dan diperiksa oleh lembaga anti rasuah.

Ihwal ini dinyatakan Usman Mahu selaku koordinator aksi Aliansi LSM Indonesia disela menyampaikan orasi nya di depan gedung anti rasuah.

“Bupati Lamongan Yuhronur Effendi hingga saat ini belum ditetapkan status hukum nya, padahal sudah 2 kali dipanggil dan diperiksa KPK, bahkan sekarang masih status defenitif menjabat. Padahal, Bupati Lamongan sudah dua kali diperiksa KPK pada tanggal 12 dan 19 Oktober 2023 di Gedung KPK atas dugaan korupsi Kasus pembangunan Gedung Pemkab Lamongan APBD 2017-2019. Berkisar senilai proyek Rp. 151 miliar,” ungkapnya disela aksi berlangsung di depan gedung KPK, Jakarta, (25/1).

Lanjutnya lagi mengatakan bahwa saat pembangunan, Yuhronur menjadi Sekda dan pada tahun 2019 baru terpilih sebagai Bupati.

Mirisnya lagi, bahkan dari 20 yang diperiksa sudah ada 4 orang ditetapkan status nya sebagai tersangka namun belum dipublikasi oleh KPK. Sedangkan untuk Ketua DPRD Lamongan Abdul Ghofur sudah diperiksa satu kali dan Bupati Lamongan Yuhronur Effendi sudah diperiksa dua kali termasuk yang diperiksa.

Intinya, tambahnya lagi menjelaskan, bahwa masyarakat Lamongan sudah mulai resah dan kecewa pada pemerintah termasuk Bupati yang statusnya masih menggantung

Dalam hal ini, Aliansi LSM Indonesia, sejaatinya, peduli dan terpanggil terhadap kasus korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan dan Aliansi LSM Indonesia mendesak KPK untuk serius dan tidak main-main serta segera menetapkan status mereka.

“Jangan sampai KPK masuk angin, bila memang sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka segera umumkan, dan bila memang tidak segera juga untuk di klarifikasi, mohon dengan sangat buat KPK segera ambil keputusan bila tidak akan menjadi Preseden Buruk, ” pungkas. (BRT)

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER