Berharap MA Bersikap Adil. Amiruddin Lindrang Bertekat Tak Mundur Hingga Akhir

Berharap MA Bersikap Adil. Amiruddin Lindrang Bertekat Tak Mundur Hingga Akhir

KALTIM, BALIKPAPAN – PKRI NEWS. Sejak tahun 2021 hingga saat ini, Amirudin Lindrang masih bertekad untuk mencari keadilan seorang diri terkait perkara sengketa lahan miliknya yang akan dijadikan areal tambahan kawasan jalan tol Manggar Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimatan Timur.

Dua kali menggugat di pengadilan Negeri Balikpapan, pertama dengan perkara Nomor 3/Pdt.G/2021/PN bpp yang di putus NO pada tanggal 22 Oktober 2021 dan kedua dengan perkara Perdata nomor 62/Pdt.g/2022. Amiruddin memenangkan perkara ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 62/Pdt.G/2022/PN Bpp tanggal 16 Maret 2023.

Dalam gugatan keduanya Amiruddin, menggugat sebanyak 26 orang dan juga Badan Pertanahan Nasional Balikpapan serta Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) baik tingkat kementerian dan Kota Balikpapan.

“Ini semua praktek mafia tanah, karena saat saya menggugat dengan perkara perdata Nomor 3/Pdt.g/2021/PN. Bpp konsinyasi kepada tergugat dibayarkan oleh PN Balikpapan atas perintah Kepala BPN Balikpapan,” kata Amiruddin.

Menurutnya Hal ini melanggar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan tanah bagi pembangunan Untuk kepentingan umum, di mana apabila ada gugatan atas tanah yang di konsinyasi maka harus menunggu sampai perkara selesai di Pengadilan.

Itulah sebabnya perkara Nomor 3/Pdt.G/2021/PN bpp yang di putus NO tersebut sudah dihilangkan data dan nomor perkaranya di aplikasi PN Balikpapan di situs https://sip.pn-balikpapan.go.id penghilangan data perkara ini dimaksudkan agar PN Balikpapan dan Kepala BPN Balikpapan tidak terindikasi melanggar Undang undang.

“Sejak awal tim Verifikasi A pembebasan lahan jalan tol Balikpapan Samarinda telah menetapkan pihak yang salah dalam proses ganti rugi pembebasan areal tersebut, mereka mengakomodir surat tanah yang tidak berada di dalam areal yang di sengketakan,” terang Amiruddin.

Hal ini, lanjutnya terbukti dalam sidang lapangan maupun dalam kesaksian saksi kunci yang menyebutkan areal yang di sengketakan adalah milik Amiruddin lindrang yang di peroleh dari ayahnya Lindrang pada tahun 1973.

Dalam aplikasi Sentuh Tanahku milik ATR BPN juga terbaca jelas bahwa surat tanah tergugat I yang dipergunakan sebagai dasar penjualan kepada tim Pembebasan lahan terlihat berada di luar areal yang di sengketakan.

“Saya hanya terus berdoa semoga para pengadil di MA memiliki kelurusan iman, Karena para tergugat punya kekuatan uang untuk merubah hukum. Namun saya tetap berharap proses hukum berjalan adil. Karena sejauh ini, ada dugaan kecurangan,” ujar Amiruddin.

di Atas kemenangan Amiruddin lindrang Tingkat pertama para Tergugat pun mengajukan banding pada tanggal 14 April 2023 ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.

“Dalam proses banding ini banyak kejanggalannya. Karena sesuai aturan dalam proses pengajuan banding ada durasi waktu yang ditentukan yakni 14 hari. Namun kenyataanya proses pengajuan di ajukan oleh para tergugat lebih dari 14 hari sejak putusan di PN Balikpapan,” terang Amiruddin.

Dia juga mencurigai adanya pengurangan dokumen alat bukti yg di serahkan ke PT sehingga dalam persidangan banding di Pengadilan Tinggi Samarinda, membatalkan putusan PN Balikpapan tersebut.

Dalam gugatannya Amiruddin Lindrang menggugat 24 orang tergugat penerima dana Konsinyasi ganti rugi lahan pembebasan lahan jalan Tol Manggar Balikpapan dan menuntut mengembalikannya kepada Negara yaitu Ernawati, H Maskuni, Irfan Taruna, Hariadi, Darsini, Deviana Ustyaningrum, Yoga Dwi Prasetya Putra, Irma Yunita, Sarkiah, Ridho Richardo Luhukay, Endah Minarni, Suroto, Husaini, Fadjeri, Soemiyati, Muh Alwi Said, Dwi Wahyuningsih, Ratih Dwi Sasmita, Pairun, Masrifah Nur, Sugen, Nurhidaya Sa’pangallo, Suyanto, Bertuana Purba, Baharuddin Nonci, dan Sukardi.

Juga instansi yang ikut tergugat hingga tergugat adalah Kementerian PUPR RI, Direktorat Jenderal Bina Marga Cq. Satuan Kerja Pengadaan Tanah jalan Tol Wilayah II Pengadaan Tanah Jalan Tol Balikpapan – Samarinda serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan /Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Balikpapan Karena membayar dana konsinyasi kepada orang yang tidak berhak menerimanya dan melakukan pembayaran konsinyasi pada saat lahan sedang di perkarakan di pengadilan.

Atas putusan Pengadilan tinggi samarinda nomor; 119/PDT/2023/PT SMR, tanggal 24 Juli 2023 tersebut Amiruddin lindrang melalui pengacaranya mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 24 Oktober 2023 dengan nomor pengiriman berkas 2872/PAN.PN.W.18-12/HK.2.4/X/2023, yang kini belum ada keputusan dari MA terkait Kasasi yang di ajukan. (*MP)

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER