BABEL, Bangka. PKRI News. Viral nya di pemberitaan online sehubungan adanya Penarikan paksa oleh Leasing SMS Finance di Bangka Belitung, di Desa Pedindang, kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, yang telah melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi MK,No 18/PUU-XVII/2019 Pada 6 Januari 2020 Dan putusan No.2 UU 42 Tahun 1999 Pasal 15 Ayat 2, Bertentang dengan UU Dasar
NKRI 1945 bahwa sahnya jelas, Tidak mempunyai hukum Yang mengikat,Jika debitur kendaraan nya diambil Pihak leasing atau debt collector, apalagi mobil diambil secara paksa, Meskipun pemilik mobil tidak bisa menyelesaikan
Pembayaran,Bahkan Negara Kita,Negara Hukum, sesuai dengan Pasal 482 tindak pidana pencurian ,perbuatan perampasan dijerat pasal 368 KUHP pasal 365 dengan Ancaman 9 tahun penjara 27/02/2024
Kepala cabang leasing SMS Finance(LSS) saat dijumpai team media dikantornya senin tanggal 26/Febuari /2024
Saat dikonfirmasi apakah bapak tahu adanya dugaan perampasan mobil suzuki carry pick up BN 8260 pc Tahun 2019 warna hitam menjelaskan,Kalau tenis di lapangan kembali lagi ke sama PT PSP karna percis nya saya Gak tahu,cuma setahu saya sudah sesuai Prosedur,dan terkait penarikan tersebut bukan dijalan serah terima nya di kantor,
Disinggung apakah di benar kan secara hukum terkait penarikan mobil oleh orang internal, sekali lagi menurut kami sudah sesuai prosedur elak nya dan apakah benar menurut sopir bahwa adanya pemaksaan tanda tangan, Kalau itu tidak benar, yang lebih tahu lagi Direktur PSP Internal yaitu Ifan,
Dikonfirmasi terkait adanya penarikan mobil Apakah sudah ada surat putusan pengadilan, Kalau Surat Putusan Pengadilan Tidak Ada Pak Tegas nya.
Sehubungan adanya etika baik Atas nama RANI mau bayar penunggakan satu bulan, kalau itu saya tidak tahu karna saya baru disini, kalau mobil ada di Full
Ditanya Full nya dimana, saya Gak tahu juga pak karena saya masih baru disini,
Ifan selaku Direktur PSP saat di konfirmasi team media, adanya dugaan perampasan mobil dijalan, dan pemaksaan tanda tangan, kalau tidak mau tanda tangan tidak di boleh kan pulang,dijelaskan Irfan, kalau terkait pemaksaan tanda tangan itu tidak ada
Dan kalau penarikan mobil secara paksa itu tidak benar, dan kami Bertiga(3)saat penarikan Nama- Nama(EMI) dan( EN) kami sudah Punya SPPI bagian Penagihan, untuk melintangi
Mobil tersebut itu juga salah gak ada, cuma kami memang mengikuti dia dari belakang pak dan kami arahkan mobil yang dibawa mardi kekantor SMS
Dengan Bersamaan Apakah mobil carry tersebut sopir nya masih mardi saat dibawa ke kantor SMS Finance kalau Mardi sopir mobil carry saya suruh naik ke mobil saya pak, kalau mobil carry nya anak buah saya yang bawa ke Leasing SMS kalua secara aturan kami sudah mengikuti Prosedur, terkait fidusia nya nanti saya kirim Pak, sampai terbit nya pemberitaan Irfan selalu Direktur PRIMA
Belum juga memberikan Akte fidusia yang Asli, tetap diupayakan untuk dikonfirmasi ulang.
Team-polsuswaskiana