MUARA TEWEH. PKRi – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara (Kemenag Barut), mengeluarkan ketetapan pembayaran Zakat 1445 Hijriah atau tahun 2024 untuk wilayah Kabupaten Barito Utara dan sekitarnya, Selasa (26/3/2024).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara H Abdul Majid Rahimi mengatakan ketetapan besaran Zakat ini berlaku untuk wilayah Kota Muara Teweh dan sekitarnya, sedangkan di luar itu bisa menyesuaikan daerah setempat,
Dikatakan Abdul Majid Rahimi, ketetapan zakat ini sedang diedarkan kepada Badan Amil Zakat (BAZ), pengurus masjid dan langgar dalam kota Muara Teweh, kepala dinas/instansi, dan kepala kantor urusan agama kecamatan di Barito Utara.
Selain itu, kata dia, Kemenag juga mengeluarkan ketetapan terkait zakat maal, fidyah, hasil tambang serta hasil pertanian dan perkebunan 2024.
Zakat yang ditetapkan itu, kata dia, untuk zakat fitrah dengan beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa apabila diganti dengan uang seperti beras terbaik dan sejenisnya (berdsarkan PMA No 52 tahun 2014) sesuai makanan pokok setempat dengan dua pilihan apabila di uangkan untuk beras tertinggi 2,5 Kg x Rp26.000,- = Rp65.000 per jiwa. Untuk beras standar atau menengah 2,5 Kg x Rp18.000,- = Rp45.000 per jiwa. Dan beras terendah 2,5 Kg x Rp15.000,- = Rp37.500,- perjiwa.
“Jadi zakat fitrah berupa beras atau uang yang biasa dikeluarkan sebelum hari raya Idul Fitri itu sesuai dengan yang dimakan sehari-hari,” kata dia, Kemenag Barito Utara H Abdul Majid Rahimi, Rabu (27/3/2023).
Dikatakannya, bagi yang tidak mengerjakan puasa dengan alasan yang telah ditetapkan syari, maka dia wajib membayar fidyah per hari sebanyak 1 mud, atau setara dengan dari zakat fitrah atau ¼ dari zakat fitrah jika dinila dengan uang yakni Rp16.250,- dan Rp11.250,- serta Rp9.375,-
Zakat emas apabila mencapai haul (masa setahun) dan Hisabnya (batas minimal) adalah 85 gram x 2,5 persen = 2,125 gram. Zakat harta (Maal) yang telah mencapai haul (masa setahun) Hisabnya (batas minimal 85 gram) adalah 85 gram x Rp.1.080.000/gram emas =Rp91.800.000,- x 2,5 persen = Rp2.295.000,-.
Lebih lanjut dikatakannya, hasil tambang emas apabila sampai senisab (batas minimal) wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu itu juga (tidak disyaratkan sampai setahun) zakatnya 2,5 persen termasuk dalam hal ini zakat hasil tambang seperti batu bara, batu belah, pasir atau Galian C dan lain-lain nisabnya merujuk kepada hasil tambang emas.
Selain itu, hasil budidaya perikanan, peternakan, unggas, lebah madu dan sarang walet nisab zakatnya merujuk kepada zakat maal dengan kadar zakatnya 2,5 persen. Zakat ditunaikan pada saat panen apabila mencapai hisab, apabila tidak mencapai hisap pada saat panen maka perhitungannya di akumulasi sampai satu tahun (haul).
Sementara penghasilan/profesi seperti konsultan, notaris, pejabat negara, dokter, pengacara. ASN dan profesi lainnya, hisabnya merujuk kepada zakat emas Rp91.800.000 (penghasilan satu tahun) x2,5 persen = Rp2.295.000.
Hasil pertanian, perkebunan seperti padi, sawit, karet dan jenis nisabnya (batas minimal) adalah 653 kilogram gabah atau 524 kg beras dan dikeluarkan zakatnya pada setiap kali panen dengan ketentuan, 10 persen bagi yang menggunakan pengairan tadah hujan dan lima persen bagi yang menggunakan pengairan/irigasi.
“Khusus zakat maal dianjurkan penyerahannya melalui Badan Amil Zakat nasional (BAZNAS) atau unit pengumpul zakat (UPZ) setempat. Ketetapan ini berlaku untuk kota Muara Teeh dan sekitarnya, sedangkan untuk daerah lain disesuaikan dengan kondisi setempat,” kata H Abdul Majid Rahimi. (Ramli)