Curi Mobil Pedagang Di Pasar Sidikalang, Pemuda Asal Siantar Diringkus Sat Reskrim Polres Dairi

Curi Mobil Pedagang Di Pasar Sidikalang, Pemuda Asal Siantar Diringkus Sat Reskrim Polres Dairi

DAIRI-POLSUSWASKIANA. Sat Reskrim Polres Dairi meringkus seorang pemuda atas kasus pencurian sebuah mobil pick up yang terjadi di Pasar Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, tersangka berinisial H (35) warga Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.

Di ceritakan yang kejadian bermula saat korban, Tawada Sihotang bersama sang istri pergi ke Pasar Sidikalang menggunakan mobil pick up untuk menjual sayur mayur.

“Korban bersama istrinya hendak menurunkan barang jualannya ke Pasar Sidikalang. Setelah barang di turunkan, korban kemudian memarkirkan mobilnya di Jalan Sekolah yang tak jauh dari pasar, ” ujarnya, Rabu (19/6/2024).

Setelah selesai berjualan, korban kemudian hendak kembali ke mobil yang sudah di parkirkan sebelumnya. Namun, ternyata mobil tersebut sudah hilang di curi.

“Atas kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 94 juta lebih, ” jelasnya.

Setelah dilakukan pencarian, diketahui mobil pick up tersebut berada di Kota Pematang Siantar. Tim dari Sat Reskrim pun langsung bergerak menuju ke lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan mobil tersebut sedang di bawa oleh tersangka H. Dirinya pun langsung di bawa ke Sat Reskrim Polres Dairi.

Menurut pengakuannya, dirinya awalnya mendapat pesan dari seseorang berinisial J. Pesan tersebut berisikan untuk mencari tukang ahli kunci agar menduplikat kunci mobil hasil curian tersebut ke kawasan Rindam, Kota Siantar.

“Setelah berhasil di duplikat, tersangka H langsung membawa mobil tersebut ke seseorang yang biasa di sebut Tulang, ” ungkapnya.

Setelah mengantar mobil tersebut, tersangka H dan J langsung pergi meninggalkan lokasi.

Tak lama kemudian, J mengirim pesan kepada H untuk membawa mobil tersebut agar di isikan minyak menggunakan jerigen.

“Setelah mendapat pesan tersebut, H langsung menemui tersangka bernama Tulang tersebut, dan membawa mobil hasil curian ke sebuah gudang, ” jelasnya.

Selama perjalanan, tersangka bertemu dengan petugas dari Sat Reskrim Polres Dairi, dan langsung ditangkap.

Atas perbuatannya, tersangka H dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dengan pencurian pemberatan dan diancam hukuman 5 tahun penjara.

“Saat ini tim sedang melakukan pencarian terhadap tersangka J, dan Tulang, ” tutup Meetson.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER