Muara Teweh -POLSUSWASKIANA. Perusahaan sawit yang berada di wilayah Jalan Banjarmasin, Desa Hajak, Kecamatan Teweh baru, kabupaten Barito Utara, tidak memiliki izin tambang galian C. Mereka menggali sendiri secara liar untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan pembangunan area pabrik dan mess karyawan.
Ketika hal ini dikonfirmasi awak media kepada Bapak Adi selaku perwakilan perusahaan, mereka mendapatkan bahan galian set tersebut dari salah satu pemilik quarry, namun tidak mau menjelaskan secara rinci Apakah pemilik quarry atau galian C memiliki izin tambang atau tidak.rebu 26/6/2024( Kalteng)
Sejumlah tokoh masyarakat Muara Teweh menyoroti hal ini, agar pelaku penambangan ilegal tersebut dihukum Sesuai dengan pasal 158 undang-undang nomor 4 tahun 2005 tentang Pertambangan mineral dan batu bara, yang berbunyi, Barang siapa melakukan penambangan tanpa izin akan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda 100 miliar rupiah.
Salah satu anggota DPRD Barito Utara,Dr. H Tajeri, SE. MM. SH. MH., dari partai Gerindra angkat bicara, Beliau mengatakan galian C wajib memiliki izin dari provinsi dan rekomendasi dari Pemda Kabupaten. Oleh karena itu, beliau menghimbau PT PSP agar transparan tentang bahan material yang mereka pergunakan.
Sejumlah wartawan dan pegiat lingkungan Barito Utara sangat menyayangkan perihal pelaku perusahaan menggunakan bahan material yang ilegal. mereka memohon kepada pihak-pihak terkait dan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi agar permasalahan ini menjadi terang benderang. (RAMLI)