DPRD Barito Utara, Lakukan Hearing Tuntaskan Permasalahan Pelanggaran AMDAL PT. KIMIA YASA.

DPRD Barito Utara, Lakukan Hearing Tuntaskan Permasalahan Pelanggaran AMDAL PT. KIMIA YASA.

BARITO UTARA -POLSUSWASKIANA. Pelanggaran pengelolaan limbah B3 kondensat selama 8 tahun, tidak ada izin. Jangan dianggap remeh, Patut diduga ada orang kuat yang ikut membentengi kegiatan tersebut. Sehingga PT kimia Yasa merasa super body dan tidak tersentuh hukum.

Setelah kejadian kapal tugboat pengangkut kondensat meledak, dan memakan korban jiwa, masyarakat mengalami Trauma karena betapa dahsyatnya ledakan tersebut, guncangan sangat terasa hingga ke rumah penduduk sekitar kata Kepala Desa Luwe hulu, Bapak Arisandi.(Kalteng)

Kejadian tersebut tidak boleh lepas tanggung jawab, kalau berani melanggar aturan harus siap tanggung..

Di atas langit masih ada langit, seorang penggiat jurnalis Daerah Barito Utara.

Pemerintah tidak boleh lepas tanggung jawab dari Kejadian ini. Di mana keberadaan Kementerian lingkungan hidup, Kementerian ESDM, yang punya otoritas kewenangan atas perizinan pengelolaan limbah B3 kondensat tersebut. Kenapa setelah adanya Kejadian ini, semua kebakaran jenggot, mau lepas tanggung jawab?

Dampak yang dirasakan oleh masyarakat sekitar dari kebijakan pengelolaan limbah B3 merupakan bagian integral dari upaya perlindungan masyarakat sosial Defense) dan harus melihat kesejahteraan masyarakat sekitar sosial welfare), sehingga hukum harus ditegakkan Demi keadilan Sesuai dengan pasal 102 dan 59 ayat 4 undang-undang Cipta Karya tentang menimbulkan bahaya kepada masyarakat dan perlu direvisi.

berinvestasi dan memudahkan segala urusan sah-sah saja, namun tidak boleh mengabaikan baku mutu lingkungan hidup Demi kesejahteraan masyarakat.
RDP Dewan perwakilan rakyat daerah Barito Utara pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 memanggil semua stakeholder yang berkaitan dengan pengelolaan limbah B3 kondensat milik Medco Energi Bangkanai. yang beroperasi di bawah pengawasan SKK Migas.

Untuk memberikan keterangan atas semua kejadian pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Kimia Yasa.
Rapat Dengar Pendapat ini dihadiri oleh Direksi Kimia Yasa, Robbyanto Lukito, GM MEDCO ENERGI BANGKANAI Ltd Luki Tjahjadi, pimpinan PT TBP Hasyim, M Bashir Mahmud, Kepala Teknik Tambang PT. Padaidi, M. Aditya Zulkarnain, dan Anggota DPRD Barito Utara.
Dan tidak luput dipertanyakan terkait progress penanganan penyelidikan terhadap korban jiwa dan keluarga oleh aparat penegak hukum Polda Kalteng yang sampai saat ini belum ada titik terang RAMLI

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER