MUARA TEWEH-POLSUSWASKIANA. Limbah B3 perlu penanganan khusus. berdasarkan Undang-undang Lingkungan Hidup Pasal 59 ayat (4), pengelolaan limbah B3 wajib mendapatkan izin dari Menteri, Gubernur, Bupati atau Walikota, sesuai dengan kewenangannya, lalu Undang-undang Lingkungan Hidup pasal 102, setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin, akan ditindak pidana penjara 3 tahun dan denda sampai 3 miliar.
Siapa di belakang PT. Kimia Yasa, sehingga mereka dengan leluasa melakukan pelanggaran hukum sejak tahun 2018 dan mereka sudah melakukan operasional sampai tahun 2024 ini, belum mengantongi izin pengelolahan kondensat limbah B3. 4 Juni 2024 (Kalteng)
Berdasarkan penjelasan salah satu anggota DPRD, DR. H Tajeri, SE. MM. SH. MH., saat RDP di ruang rapat DPRD Kabupaten Barito Utara pada 4 Juni 2024, diduga PT. kimia Yasa menumpuk kondensat di salah satu kapal tugboat untuk diselundupkan atau dijual secara tersembunyi, saat ini Polda Kalteng sudah melakukan investigasi namun belum ada tindakan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), harus bertindak tegas terhadap PT. kimia Yasa, regulasi limbah B3 harus dijalankan dan dipatuhi Semua perusahaan tidak ada terkecuali.
KLHK diminta segera melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap perusahaan PT. Kimia Yasa, serta menghentikan kegiatan operasional di Desa Luwe Hulu, Kec. Lahei dan kec Lahei Barat, Kab. Barito Utara.
Pasalnya, perusahaan tersebut adalah Pembeli Kondensat Medco E&P Bangkanai Ltd, dan hingga saat ini masih melakukan aktivitas mengangkut, memindahkan, menampung dan mendistribusikan limbah bahan bakar beracun berbahaya (B3) kondensat, tidak sesuai dengan aturan dan peraturan pemerintah atau SOP, yang akan berdampak terhadap pencemaran lingkungan dan keselamatan masyarakat desa sekitar.
Berbagai peraturan yang mereka hiraukan, yaitu berupa tangki penampungan dan tangki pengangkutan tidak sesuai dengan SOP, juga keselamatan jalan dan jam operasional semua mereka Langgar.
Berbagai laporan dari masyarakat dan penggiat lingkungan hidup terhadap pelanggaran tersebut tidak digubris pihak perusahaan, KLHK tutup mata dan Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah tidak berdaya, PT. Kimia Yasa terlalu kuat dan super body, sidak dan peninjauan oleh aparat Kementerian hanyalah formalitas.
Berdasarkan rapat dengan pendapat atau RDP, DPRD Barito Utara dengan PT. Kimia Yasa yang dihadiri Dinas Lingkungan Hidup, ada temuan pengisian kondensat yang dimasukkan langsung ke kapal tugboat ini adalah perbuatan yang melawan hukum, mereka tidak memiliki pelabuhan khusus membuat menumpang di pelabuhan milik PT. Padaidi yang diperuntukan khusus batubara
Masyarakat minta Kapolri, Menteri Lingkungan Hidup atau KLHK agar segera turun tangan melakukan tindakan sehingga permasalahan ini menjadi terang benderang.(Ramli)