Ketua DPRD Hj. Mery Rukaini Pimpin rapat Paripurna III. di Ruangan Rapat DPRD Barito Utara.

Ketua DPRD Hj. Mery Rukaini Pimpin rapat Paripurna III. di Ruangan Rapat DPRD Barito Utara.

MUARA TEWEH -POLSUSWASKIANA. Gelar Rapat Paripurna III, dalam Rangka Penyampaian Jawaban Pemerintah Daerah, Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Raperda, tentang Pengelolaan persampahan, yang diadakan di Gedung Rapat DPRD Barito Utara, Pada 10 Juni 2024.(Kalteng)

Rapat Paripurna III ini dipimpin langsung oleh PJ Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis, yang dihadiri oleh Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, serta Wakil DPR I dan II, dan Anggota DPRD, Juga Hadir Sekda Unsur Forum Koordinasi, Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh, Kepala Desa serta Sekretaris desa, dan tamu Undangan Lainnya.

Dalam Sambutan dihadapan yang hadir dalam Rapat Paripurna, Beliau menjelaskan Untuk kemitraan pada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup telah membangun 3 (tiga) bak sampah unit Yang terletak di Desa BUKIT SAWIT, Desa TRAHEAN, dan Desa KANDUI.

“Selain membangun bak sampah unit di Desa Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Juga membangun max sampah unit pada beberapa sekolah Serta bekerja sama dengan sekolah sekolah untuk ikut Berpartisipasi Menabung di bank sampah Induk” Lanjutnya.

Selanjutnya, PJ Bupati Barito Utara menambahkan, Terkait lokasi tanah Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPPS) Apakah sudah berizin dan mendapatkan persetujuan di lingkungan masyarakat Selain pada tanah milik Pemda, dan Apakah sudah dilakukan Mapping Areal sesuai lokasi dapat kami sampaikan, bahwa Penumpukan sampah sementara sudah mendapatkan persetujuan dari masyarakat dan juga merupakan pemerintah dari masyarakat/RT itu sendiri, dan dengan ijin pihak kelurahan yang bersangkutan, Sedangkan untuk mapping area Pemerintah Kabupaten bertarak sudah melakukan mapping lokasi TPS.

Pemerintah Kabupaten Belitung cara mencontoh pengelolaan sampah di Banyumas yaitu sampah organik Dimanfaatkan kembali menjadi pakan magot dan sampah Anorganik seperti plastik Digunakan untuk pembuatan keripik sampah atau Refuse Derived Fuel (RDF) dan paping BLOK Plastik, dengan harapan ke depan, pemerintah Kabupaten Barito Utara juga dapat menerapkan teknologi ini dengan Maksimal Sehingga Sampah Yang awalnya merupakan hal yang tidak bermanfaat menjadi hal yang berguna dan memiliki nilai ekonomi Sehingga mampu meningkatkan pendapatan masyarakat.

“Yang dapat saya kemukakan menyertai penyampaian rancangan peraturan Daerah Kabupaten Barito utara, Tentang pengelolaan persampahan Memberikan petunjuk dan bimbingan nya Dalam kita melaksanakan tugas dan pengabdian untuk kepentingan masyarakat Daerah Yang kita cintai ini” ucap Drs. Muhlis Sebagai Akhir dalam Rapat Paripurna III. (Ramli)

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER