LEBAK – POLSUSWASKIANA. Berang dengan surat somasi pihak Kuasa hukum PT MII Jimmi Siregar SH MH & Fatners. Para penggarap lahan dan PKRI Lebak duduk bersama di alun alun MB PKRI CADSENA Lebak.
Dalam musyawarah itu menyepakati untuk memasang spanduk atas nama penggarap. Ditambah kan bahwa Surat pemasangan spanduk juga sudah disampaikan kepada Polsek camat dan desa setempat.
Untuk pihak BPN RI H Dayat menyatakan untuk memeriksa BPN Banten dan BPN Lebak terkait HGU dan atau HGB PT MII. Ketua PKRI Lebak mengatakan dasar bahwa dasar alas HGU atau HGB PT MII telah membunuh’ hati nurani para penggarap. Tertuang dalam surat somasi Jimmi Siregar SH MH yang mengatakan bahwa kliennya telah membayar Kepada para penggarap.
H Dayat mengatakan para penggarap yang mana telah dibayar. Bukan kan penggarap diancam untuk menjual dan dipaksakan tandatangan kwitansi kosong hingga diancam senjata api oleh oknum saay itu di tahun 1997.
Para penggarap menyatakan kepada OPBH PKRI dan PKRI Lebak semua yang disampaikan oleh kamu para penggarap adalah benar. Kami para penggarap juga menutup kades camat dan BPN yang telah menerbitkan HGU atau HGB PT MII yang habis masanya di Agustus 2024 ini.
PKRI Lebak juga berharap Jimmi Siregar SH MH dan Fatners untuk menempuh jalur hukum menambah kan laporan PKRI Lebak yang sudah masih di meja kasi Intel Polres Lebak menurut keterangan Totop Troitua CEJ CBJ ST MH dari bagian persuratan Polres Lebak.
Bersama kita menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan adat budaya juga aturan dan peraturan, tidak seperti yang dilakukan PT MII dengan memasukkan alat berat ke lokasi lahan garapan dan menghancurkan hasil panen juga lahan Tempat Pemakaman Umum Keabadian Suka Tani.
Sebagai keterangan berita dikatakan bahwa Tempat Pemakaman Umum Keabadian Suka Tani tersebut telah di perbaiki dengan pemasangan pagar bata makan.
Rep/Jufry-Saprah.