LEBAK – POLSUSWASKIANA. Sejek Kuasa Hukum Jimmi Siregar SH MH yang merupakan Kuasa hukum PT Malimping Internasional Indah melakukan somasi, maka diatas lahan seluas ratusan hektar dengan Hak Guna Bangun dengan No. 149/HGB/BPN/1993. Telah terpasang Plank Lahan ini dikuasai oleh Jimmi Siregar SH MH dan Fatners.
Kini masyarakat penggarap kembali menelan pil pahit. Dan kembali meminta Kantor Hukum OPBH PKRI untuk tetap maju memperjuangkan hak guna para penggarap. Pasalnya pihak penggarap telah ada sejak tabun 1970 dengan surat keterangan desa.
Totop Troitua CEJ CBJ yang merupakan direktur utama OPBH PKRI yang juga merupakan penerima kuasa hukum sebagai penasehat hukum (Paralegal) menyatakan akan menjalankan amanat pemberian bantuan hukum, untuk menegakan hak penggarap juga menegaskan aturan dan peraturan terkait HGB PT Malimping Internasional Indah.
Dikatakan bahwa sejak puluhan tahun yang kabarnya akan habis masa HGB lokasi lahan HGB hanya ada Bangunan Gedung 4 buah dan yang lainnya hanya hamparan saja, dan ada lokasi TPU yang kabarnya sempat diperbaiki oleh PKRI Lebak akibat bagian lainnya terkena Dozer saat pemerataan tanah yang ada tanaman tumpang sari warga masyarakat desa Suka Tani.
Sembari menunggu keuangan yang mantap Totop Troitua menyenangkan dan menyemangati para penggarap lahan.
Masyarakat penggarap juga mengatakan. Apakah izin HGB diterbitkan itu hanya untuk bangunan Gapura saja sebagai Tempat Wisata Wanasalam Malimping Internasional Indah. Dan anehnya kok puluhan tahun yaa bahkan hampir tiga puluh tahun ya, hanya itu itu saja. Kami takutkan setelah HGB maka malah dijadikan SHM.
Bukannya negara dirugikan juga jika HGB kemudian ditingkatkan menjadi SHM. Ungkap salah satu Warga Penggarap yang enggan namanya disebutkan.
Kita menanti keuangan Kantor Hukum OPBH maksimal untuk Merubah Surat Laporan menjadi pelaporan langsung ke Polres Lebak dengan membawa data data lama SPPT juga SPPT baru yang ada. Juga data data keterangan para penggarap yang di zholimin ungkapnya.
Rep/Erbert-Jufry.