Operasi Telabang Peti 2024 Terhadap Masyarakat Kecil Meminta kepada Dinas Provinsi membuat Izin Galian C jangan di persulit

Operasi Telabang Peti 2024 Terhadap Masyarakat Kecil Meminta kepada Dinas Provinsi membuat Izin Galian C jangan di persulit

Muara Teweh -POLSUSWAKIANA. Operasi Telabang Peti menjadi keluhan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup pada usaha tambang emas dan UMKM pengolahan batako. Para tukang bangunan juga menghadapi kesulitan dalam mendapatkan pasir untuk pembangunan rumah dan proyek lainnya.di wilayah kami Muara Teweh, 22 Juli 2024

Harga bahan pangan yang terus naik membuat masyarakat semakin terbebani, terutama bagi kami yang ada tanggungan anak bersekolah dan kuliah, di awal tahun ajaran baru 2024 ini, Banyak yang kehilangan penghasilan sejak operasi ini dimulai pada 4 Juli, terutama mereka yang bergantung di bidang pekerjaan pada usaha tambang emas dan pasir.

Meskipun tambang yang dikerjakan masyarakat dianggap ilegal oleh pemerintah, mereka tetap menambang karena sulit mencari mata pencaharian lain yang dapat memenuhi kebutuhan hidup wilayah Barat,

Atak warga, menyatakan bahwa Operasi Telabang Peti 2024 di Kalimantan Tengah tidak akan optimal jika hanya dilakukan dalam waktu tertentu.
“Para pelaku ilegal dan lokasi pekerjaan ilegal sudah diketahui oleh penegak hukum kita,” ungkapnya.

Menurutnya, penegakan hukum bisa dilakukan tanpa operasi khusus. “Tidak perlu menunggu operasi peti untuk memproses pelanggaran hukum,” kata atak melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 20 Juli 2024.

Atak juga menyoroti kesulitan memperoleh izin galian C dan tidak sesuai kata kata bapak Presiden Jokowi. Minta Perizinan Investasi tak Dipersulit, untuk pembangunan di Kalimantan Tengah. Dan Daerah Kabupaten “Masyarakat terpaksa bekerja secara ilegal karena sulitnya mendapatkan izin legal untuk galian C,” tambahnya.

Ia menyarankan agar tambang rakyat ilegal seperti tambang emas dan galian C diberikan izin resmi agar dapat memberikan pemasukan kepada negara. “Jika tetap ilegal, pemasukan akan terus masuk ke oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, secara tidak langsung bahasanya setoran masuk kantung sendiri, bukan kepada negara. Pemerintah seharusnya membantu masyarakat yang ingin bekerja secara legal dengan mempermudah proses perizinan,”

Konfirmasi kami ke bapak JONI HARTA, S.E., S.Hut.,M.M Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, sampai saat ini belum ada jawaban WhatsApp wartawan Barito Utara, didalam pertanyaan kami, meminta ke bapak Joni bisa memberi jalan agar warga masyarakat tidak di tanggap seperti maling dalam bekerja tambang galian C wilayah Barito Utara, (Ramli)

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER