PKRI-POLSUSWASKIANA. Muncul berita pada media suararepublinews.com yang menyatakan bahwa gagal itu dikarenakan undangan yang diberikan adalah untuk saudara Udin dan mertua Saprah, bendahara PKRI Lebak yang juga team investigasi POLSUSWASKIANA Lebak.
Namun diketahui bahwa kemudian Pihak Jimmi Siregar SH MH Kuasa Hukum PT MII datang ke lokasi lahan bersama rekannya yang saat itu ada Ketua PKRI Lebak dan para penggarap lahan juga Saprah suami dari Udin.
Dalam kegiatan itu yang diketahui setelah pertemuan di Aula Camat Wanasalam itu, muncul bahasa yang heran, Siapa itu dia kok bukan SH ungkap Jimmi Siregar SH MH namun pernyataan itu di tanggapi santai, bahwa H Dayat Juga Bukan SH namun berdasarkan Surat Kemenkumham PBHN Cawang UKI kepada Direktur OPBH PKRI pada poin 4 cukupnjelas dan semoga Jimmi Siregar SH MH memahami siapa saja advokat dimasukkan selain Pengacara kalau bukan penasehat hukum Para Legal. Dengan senyum H Dayat saat itu menunjukkan Surat Jawab Kemkumham Cawang UKI kepada Direktur OPBH PKRI, dan sebagainya tertawa sembari terdengar suara Penganggur Banyak Acara Mungkin. Kok endak paham Para Legal atau Penasehat Hukum. Ada juga yang mengatakan MH dari mana itu.
Totop Troitua juga yang didampingi Dr. Lukas Kustario Siahaan dan Dr Gatut Hendro Triwidodo SH MKn MH menyatakan suara kebenaran para penggarap lahan itu sebuah supremasi hukum yang harus ditegakkan. Terkait data yang ada SPPT 2024, itu lampu hijau untuk Kapolda Banten yang baru
Para penggarap lahan yang ada meminta kuasa hukum direktur OPBH PKRI Totop Troitua CEJ CBJ ST MH untuk meneruskan langkah nya sebagai penerima kuasa dan atau penasehat hukum untuk tidak mundur selangkah pun.
Terkait pemberitaan di suararepublikanews.com penggarap atau Hj. Dewi bersama Saprah juga H Dayat ketua PKRI Lebak sebut, bahwa untuk sampai ke Polda Banten silahkan saja pihak PT MII melalui Kuasa terlebih dahulu. Namun disampaikan bahwa kelengkapan semakin siap untuk jalur hukum dan terpenuhi unsur pelaporan dengan alat bukti.
H Dayat dan juga Hj. Dewi menunggu Kuasa Hukum yakni Totop Troitua CEJ CBJ ST MH selaku penasehat hukum untuk mempersiapkan waktu guna mendampingi pelaporan ke Polda Banten.
Semoga semua dikarenakan kebenaran dan semua dikarenakan penderitaan masyarakat selama berpuluh tahun. Entah mengapa secara tiba tiba pihak penggarap di stop pembayaran SPPT nya. Ada apa dengan Kades saat itu dan ada apa dengan PPATK kecamatan juga ada apa dengan pelaksanaan jalan pemerintah Lebak, sehingga lokasi Taman Pemakaman Umum di buldoser dan muncul bangunan Siluman yang tak pernah ada papan informasi IMB nya.
Menutup konfirmasi berita Sapah mengatakan pihak Polsek Wanasalam jangan lupa untuk tiga prioritas polri sebagai pengayoman pelindung dan pelayanan masyarakat.
Kasus ini tengah menunggu Kakanda Hotman Faris Hutapea. Yang seyogyanya Minggu Jam 10 pagi bertemu di HKBP Rawamangun Jakarta Timur. Ungkap Totop Troitua CEJ CBJ ST MH
Rep/Team.