Tebing Tinggi – POLSUSWASKIANA., 5 Juli 2024 – Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi telah memperkuat program pembinaan untuk memenuhi hak-hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) dengan optimal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Lapas ini menjalankan berbagai kegiatan pembinaan yang meliputi aspek keagamaan, keterampilan, dan kesadaran berbangsa dan bernegara.
Program pembinaan kepribadian di Lapas Tebing Tinggi mencakup beberapa bidang utama. Untuk aspek keagamaan, WBP beragama Katolik dan Kristen Protestan mengikuti kegiatan di Gereja Oikumene Lapas, sementara WBP beragama Islam beribadah di Masjid Nurul Iman, dan WBP beragama Hindu dan Buddha di Vihara Lapas. Selain itu, terdapat program olahraga, kesenian, serta pembinaan kemandirian melalui pengembangan keterampilan seperti pangkas rambut, laundry, dan budidaya tanaman hidroponik.
Anton Setiawan, Kepala Lapas Tebing Tinggi, menjelaskan bahwa mereka tidak hanya fokus pada pembinaan internal, tetapi juga menjalin kerja sama dengan pihak luar untuk memperkuat pembinaan kerohanian dan memberikan pelatihan yang mendukung kemandirian WBP.
Sebagai langkah proaktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban, Lapas Tebing Tinggi secara rutin melakukan pemetaan dan deteksi dini melalui razia blok hunian serta tes urine, yang telah terbukti efektif dalam menjaga disiplin dan keamanan di dalam lapas. Pada tahun 2023, Lapas Tebing Tinggi mendapatkan penghargaan sebagai UPT terbaik yang paling banyak melaksanakan razia blok hunian.
Lapas Tebing Tinggi juga telah melengkapi diri dengan aplikasi SILATETI (Sistem Informasi Lapas Tebing Tinggi), yang berfungsi untuk meningkatkan mutu layanan dan pengawasan di dalam lapas, termasuk fitur scan barcode yang membantu mengontrol barang-barang terlarang seperti ponsel.
“Dengan berbagai kegiatan positif ini, Lapas Tebing Tinggi berkomitmen untuk memenuhi hak-hak WBP dengan sebaik-baiknya, sehingga mereka memiliki potensi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat,” tambah Anton.
Dengan demikian, Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi terus berupaya memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi WBP, sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.