Pihak Kapolres Lebak, Terima Rombongan Penggarap Lahan Hak Guna Garap Sejak Tahun 1970. Pesan Tetap Pertahankan Hak Hak Yang Ada.

Pihak Kapolres Lebak, Terima Rombongan Penggarap Lahan Hak Guna Garap Sejak Tahun 1970. Pesan Tetap Pertahankan Hak Hak Yang Ada.

LEBAK-POLSUSWASKIANA. PT. MII yang mengantongi izin HGB sejak 1990 Melaporkan Masyarakat Penggarap Ke Polres Lebak. Untuk dari Laporan yang ada membuat Haji Dayat menggotong Warga Masyarakat ke ibukota Lebak.

Rombongan yang berjumlah empat mobil pick up, mendatangi 1. Kantor DPRD Lebak, kemudian 2. Kantor Bupati Lebak juga 3. Kantor Kepolisian Resort Lebak.

Tempat tujuan terakhir juga merupakan pemenuhan pemanggilan saudara Jumhari yang merupakan RT Desa Suka Tani, juga perwakilan dari para penggarap lahan, turunan hak dari orang tua nya sejak Tahun 1970.

Butut Pelaporan ditanggapi oleh Jumhari dan para penggarap dengan menyampaikan data Fhoto pengerusakan yang terjadi baik pengerukan hasil alam galian C hingga Pengerusakan Makam TPU. Ditambah rekaman Video Kades setempat yang menyatakan tidak tahu menahu dengan masuk nya alat berat. Juga penyataan bagaimana cara penerbitan HGB.

H Dayat yang juga Mahkamah Organisasi PKRI Lebak, meminta agar Direktur Kantor Hukum OPBH PKRI Totop Troitua CEJ CBJ ST MH segera membawa para saksi yang pernah ditodong juga di paksa dan diminta menandatangani kwitansi kosong maju sebagai pelapor atas hak Guna Garap yang dimiliki sejak tahun 1970 semua surat keterangan Camat Wanasalam.

Terkait permasalahan yang sejak awal tidak dipenuhi Pihak PT MII atau H Ati mangkir untuk duduk bersama membuat keputusan H Dayat. Mutlak dengan Kerendahan Hati Ganti Untung dan keluar dari kesepakatan Rp. 35.000/M2. Ucapnya.

Apakah HGB yang berjalan telah memenuhi unsur unsur penerbitan HGB seperti

1. Kegunaan atas hak yang diberikan kepada PT MII.

(PT MII Belum memenuhi unsur unsur dari ketentuan ketetapan yang di wajibkan. Sama sekali tidak terpenuhinya. Dan selama masa HGB tidak ada kegiatan apa pun yang dikerjakan,

2. Apakah merusak lahan Pemakaman juga merupakan hak yang melekat pada HGB yang dimiliki oleh PT MII.

3. Bagaimana dengan alat berat yang masuk dan kades tak mengerti kemudian mengambil hasil alam yang dikuasai oleh negara dasar UUD 45.

Hal diatas diungkap oleh Jumhari yang juga Kepala Rukun Tangga, selaku terlapor PT MII.

Rep/Rony-AB.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER