JAKARTA – POLSUSWASKIANA. Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, Plumpang, Jakarta Utara, kembali menyuarakan permintaan mereka kepada pimpinan Pertamina, agar menghormati putusan pengadilan dan segera menyelesaikan penderitaan warga yang menjadi korban kebakaran dan ledakan Depo Pertamina Patra Niaga Plumpang. Jumat (13/09/2024).
Tim Advokasi, yang dipimpin oleh Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H., menegaskan pentingnya keadilan bagi para korban yang telah menunggu selama satu tahun enam bulan sejak insiden tragis tersebut. Dalam pernyataan resminya, tim ini menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta pimpinan Pertamina untuk tidak melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara: 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
“Kami mengetuk nurani pimpinan Pertamina, khususnya Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Ibu Nicke Widiyawati, dan Direktur PT Pertamina Patra Niaga, Bapak Riva Siahaan, untuk segera menindaklanjuti putusan pengadilan dan membayarkan kerugian materiil serta immateriil secara tunai dan sekaligus dalam waktu 30 hari, dari 13 September hingga 13 Oktober 2024,” ujar Faizal Hafled.
Tim Advokasi juga menyampaikan bahwa Presiden RI terpilih, Bapak Prabowo Subianto, serta Menteri BUMN, Bapak Erick Thohir, diharapkan dapat turut mendorong penyelesaian masalah ini. Para korban berharap agar upaya hukum banding tidak dilakukan, demi mempercepat proses pembayaran ganti rugi yang telah diperintahkan pengadilan senilai puluhan miliar rupiah.
“Kami siap diundang untuk membahas proses penyerahan ganti rugi, yang kami harapkan akan mengurangi penderitaan warga korban, menghapus air mata kesedihan, dan menjadi secercah harapan bahagia bagi mereka,” tambah Faizal.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah insiden kebakaran dan ledakan di Depo Pertamina Patra Niaga Plumpang mengakibatkan kerugian besar, baik dari segi materiil maupun inmateriil. Warga Kampung Tanah Merah terus berjuang untuk mendapatkan hak mereka atas keadilan dan ganti rugi yang layak.