P,j Bupati Dedy Supriyadi Sampaikan Nota Kesepahaman dan Tiga agenda Raperda 2025.

P,j Bupati Dedy Supriyadi Sampaikan Nota Kesepahaman dan Tiga agenda Raperda 2025.

CIKARANG PUSAT – PKRI CYBER. Pj. Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi menghadiri Rapat Paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sebelumnya telah disampaikan pada Nota Penjelasan Bupati Bekasi minggu lalu. Berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Cikarang Pusat, pada Senin (4/11).

Dalam paripurna itu, terdapat 8 fraksi yang menyampaikan pandangan umumnya terhadap tiga Raperda, yakni Raperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten Bekasi tahun 2023-2053, serta Raperda tentang pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan investasi.

Mengawali sambutannya, Pj. Bupati Bekasi menjelaskan bahwa mengenai Raperda APBD 2025 ditargetkan sebesar Rp 7,27 triliun yang bersumber pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 4,14 triliun dan pendapatan transfer sebesar Rp 3,12 triliun.

“APBD merupakan instrumen penting dalam mengarahkan pembangunan di Kabupaten Bekasi, maka telah ditentukan APBD TA 2025 sebesar Rp 7,27 triliun,” jelasnya.

Disamping itu berkaitan dengan Raperda kedua, pihaknya memandang pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengingat tantangan perubahan iklim dan degrasi lingkungan yang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari.

Maka besar harapan Pj. Bupati Bekasi mengenai adanya persetujuan terhadap Raperda ini menjadi panduan untuk menjaga kualitas lingkungan secara berkelanjutan guna memajukan Kabupaten Bekasi lebih baik.

“Pentingnya persetujuan Raperda ini untuk memberikan perlindungan adanya pengelolaan lingkungan, guna meningkatkan kualitas kehidupan, lingkungan yang aman dan nyaman untuk Kabupaten Bekasi,” tuturnya.

Tidak hanya itu, sebagai kawasan daerah industri terbesar se-Asia Tenggara, Kabupaten Bekasi dinilai perlu memiliki Raperda tentang pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan investasi.

Hal ini didasari untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, landasan hukum yang kuat dalam memberikan insentif bagi investor, membuka lapangan pekerjaan, dan memperkuat ekonomi daerah yang mengutamakan prinsip keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.

“Iklim investasi yang kondusif menjadi salah satu prioritas utama kami, sehingga diharapkan pandangan fraksi pada hari ini mampu memperkaya dan menyempurnakan ketiga Raperda sebagai alat efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.” tukasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menyebut penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi tersebut sebagai tindaklanjut dari Nota Penjelasan Bupati Bekasi pada 1 November 2024 lalu, yang selanjutnya tanggapan/jawaban fraksi akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut di pembahasan Badan Anggaran (Banggar) dan panitia khusus DPRD Kabupaten Bekasi.

“Adanya Nota Penjelasan Bupati Bekasi, kami dengar bersama penyampaian pandangan umum fraksi. Setelah ini akan dilanjut dengan pembahasan oleh Banggar dan panitia khusus DPRD Kabupaten Bekasi.” ucapnya.

Team/Umar/Ari

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER