Muara Enim – Lawang Kidul -, Pertamina secara berkala melakukan pemantauan penyaluran LPG 3 Kg di seluruh pangkalan resmi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dalam upaya penertiban terhadap pelaku usaha atau konsumen yang tidak memenuhi syarat untuk menggunakan LPG 3 Kg subsidi. Pembelian LPG 3 Kg Subsidi di pangkalan wajib dilakukan dengan menggunakan KTP sesuai dengan aturan yang berlaku, dan pelanggaran dilarang untuk beberapa jenis usaha tertentu sesuai dengan surat edaran Direktur Jendral Migas
Agen LPG di Pasar Baru Kecamatan Lawang Kidul Berani Jual LPG 3 Kg di Atas HET, Komandan MB PKRI CADSENA MAKODA Muara Enim angkat bicara.
Namun ada hal berbeda di wilayah Seputaran kecamatan Lawang kidul, salah satu oknum pangkalan gas LPG 3.kg di pasar baru jalan lingga melanggar Aturan,
Menindak lanjuti laporan masyarakat tanjung Enim kecamatan Lawang kidul dalam rangka kelangkaan gas 3 kg , yang mana di jadikan ajang manfaat oleh oknum-oknum agen gas LPG,
Kita simak hasil wawancara tim Investigasi pada Kamis (30/01/2025) masyarakat tanjung Enim lagi kesusahan dalam mencari gas LPG 3 kg Oknum Agen Malah naikan harga dengan Fantastisnya, mencapai harga 23.ribu hinga 25 ribu dan ada yang capai 30 ribu hingga 45.ribu
Sedangkan dalam himbauan dan aturan Yang ada, seluruh agen dan pangkalan agar menjual dengan harga yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku jika melanggar tentunya akan mendapat kan sanksi, namun para oknum pangkalan Gas LPG di wilayah kecamatan Lawang kidul seakan tak takut sama sekali,
Komandan MB-PKRI Muara Enim, Mang Jangkuk , juga meminta kepada pihak PT Pertamina agar menyediakan stok yang cukup sehingga kekhawatiran kenaikan harga gas subsidi tidak terjadi lagi.
Ia juga meminta pihak terkait , menindak tegas agen maupun pangkalan yang menjual gas subsidi melebihi batas maksimum sesuai aturan Pergub tersebut. Pihaknya juga meminta kepada Sudin Perindustrian dan Energi untuk melakukan pengawasan sebagai tindak lanjut dari sosialisasi Pergub serta memonitor kesediaan gas di agen dan pangkalan.
“Bagi yang melanggar Pergub akan dikenakan sanksi, akan kami cabut izin usaha. Tidak akan kami suplai lagi,” tegas Mang Jangkuk,
Terungkap nya masalah ini, saat awak media sengaja menyamar, guna mengetahui kebenaran tersebut, ke salah satu pangkalan Gas LPG 3 kg di pasar baru jalan lingga,
Berikut, hasil investigasi dari awak media,
Pak kami dari media menindak lanjuti laporan masyarakat tanjung Enim masalah gas 3kg ini langkah itu dari agen apa dari mana
Oknum pemilik pangkalan itu menjawab, oh ya pak ini memang dari Pertamina yang mengurangi, jawabnya,
Dari Point-point di atas bagaimana tindakan dari pihak terkait,
Jual LPG 3KG di Atas HET Langgar UU Perlindungan Konsumen
Sementara itu Pewarta Sumsel, Deni Wijaya, mengatakan, Jual LPG 3KG di Atas HET Langgar UU Perlindungan Konsumen, ‘ Menanggapi hal itu, Deni Wijaya, yang di minta tanggapannya oleh Awak media, menegaskan bahwa hal itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun dan denda 2 Milyar.
” Pelaku usaha/Badan Usaha/Agen tersebut bisa dijerat ketentuan perlindungan konsumen dan juga ketentuan Migas, karena badan usaha/ agen dalam hal ini sudah melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, demikian juga pertamina sebagai badan pengawas penyaluran gas bersubsidi tersebut,” ujarnya, via WhatsApp, Pada Kamis Malam (30/01/2025)
Disebutkan Deni Wijaya, pengaduan terkait pelanggaran itu dapat dilakukan kepada YLKI dan juga Call Center Pertamina. Karena tindakan tersebut sudah melanggar ketentuan UU 8 tahun 1999 pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a.
Dimana ketentuan tersebut berbunyi” (1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang : a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang- undangan dimana dalam ketentuan peraturan bahwa konsumen harus menerima barang dengan harga maksimal sesuai ketentuan HET.
Tindakan tersebut kata dia sudah merugikan konsumen dan juga tidak taat terhadap program pemerintah terkait subsidi migas untuk masyarakat.
Adapun sanksi dalam pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 23 Ayat (3) Jo Pasal 25 Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Selain UU Perlindungan Konsumen, lanjut ia menambahkan, oknum Agen dan Pangkalan yang menjual dengan harga diatas HET, juga melanggar UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas.
” Sedangkan dalam UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas, melanggar Pasal 53 huruf c dengan ancaman sanksi Pidana penjara maksimal selama 3 tahun serta pidana denda sebesar 30 milyar dan dan juga sanksi administratif , berupa pencabutan izin badan usaha atau agen tersebut,” imbuhnya.
Dimana ketentuan pasal 53 tersebut menyebutkan bahwa “Setiap orang yang Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa lzin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)”.
“Disamping itu, dimana pertamina pun dapat memberlakukan sanksi administratif terhadap badan usaha tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 25 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas,” pungkas Deni Wijaya,