JAKARTA – PNRI CYBER. Butut pencurian dengan pengancaman yang dilakukan oleh seorang wanita kepada korban yang juga wanita itu kini berbuntut Pelapor Balik.
Kasus yang terjadi sekitar 20 Januari itu kemudian bertujuan damai dengan nominal 30Juta. Dan sepakat dibuktikan dengan rekaman video pihak keluarga pelaku dan pihak keluarga korban.
Aneh dan sangat tidak pantas dilakukan oleh orang tua korban setelah menerima uang perdamaian sebesar 20Juta malah menemui kepolisian ditanggal 07 Februari 2025 dan melaporkan sebagai Laporan KUHPidana 365 dalam SPPD yang diserahkan kepada pihak OPBH PNRI oleh polisi saat itu tanggal 12 Februari 2025.
Merasa tidak ada tegakkan hukum dan keadilan maka pihak Tersangka menandatangani kuasa untuk kembali menggugat etika baik dan perbuatan Damai yang dipermainkan itu. Sehingga dirinya memunculkan kasus dirinya disekap dengan tidak diberikan keluar dari tempat kosnya dan perilaku lainnya hingga perampasan perhiasan cincin dua dan kalung dari tubuh si tersangka.
Ibu tersangka yang kini naik setatus sebagai korban menyatakan bahwa tidakkan pihak orang tua tersebut tidak mengenalkan dan menyakitkan tanpa menghargai bagaimana saya menyiapkan 20Jt dalam satu hari dengan jalan pinjaman hingga gadai kendaraan. Beliau ber pernyataan untuk membantu putrinya dalam rencana baik membukakan laporan pidana yang dilakukan oleh ayah si korban pada dirinya hingga membatalkan sepihak perdamaian.
Penanganan ini sekarang masuk pada tanggapan diruang konseling Polresta Kota Jakarta utara untuk diberikan Terima laporan dan dijalankan hingga mencapai tegak nya keadilan dan kebenaran jalan supremasi hukum di tanah air.
Rep/Totop Troi.