DUMAI||MEDIA CYBER. Riduan Warga Masyarakat Dumai bersama OPBH PKRI dan ormas Reclenasimg yang melayang kan laporan masyarakat atau Dumas di pertengahan Maret 2025. Alhasil portal akses jalan dibuka kembali bersama pihak kepolisian sektor (Polsek). Pertemuan duduk bersama FORKOPIMCAM membuahkan hasil. Dalam keterangan nya pihak PT SDO dengan segera membahas terkait lahan Riduan terkena penggunaan jalan keluar masuk pada penggunaan perusahaan SDO.
Team CYBER PKRI Ahmad, yang hadir dalam kesempatan itu, menerangkan Riduan tidak terima karena pihak perusahaan atau pemerintah daerah hingga saat ini belum menyelesaikan ganti rugi lahan miliknya. Hal ini juga menjadi keluhan warga sekitar lokasi lalu lalang truck bermuatan CPO yang menimbulkan debu juga udara yang mengandung emisi zar berat baik solar atau bahan bakar pertalite mobil tangki perusahaan PT SDO.
Ketua Umum MB PKRI CADSENA dan Direktur/Penanggung jawab MEDIA PKRI CYBER menyampaikan sebaiknya pihak kecamatan lebih jeli dan tidak melupakan adanya aturan tentang perda ganti rugi lahan 13 Tahun 2015. Jangan tidak perduli dengan nasib warga masyarakat. Dan sebaiknya diadakan duduk bersama forkopimcam dengan perusahaan CPO dan memberikan keterangan akan kepastian ganti rugi lahan.
Riduan berharap Kapolsek juga Koramil menjadi garda terdepan bagi warga. Saya berharap segera dapat diadakan forum terbuka antara warga dan perusahaan yang didampingi atau dilaksanakan oleh kecamatan atau desa.
Bagaimana bisa tiga perusahaan besar kota Dumai ini dapat semena mena dengan nasib warga atas lahan yang wajib dibayar dengan aturan ganti rugi lahan. Apakah ada pengaruh dari eksekutif kota Dumai atau juga legislatif ? PT SDO, dan PT STA juga PT Argo Murni lenggang kangkung dan melupakan hal warga atas lahan hak milik.
Jangan ada dusta antara bapak dengan anak nya. Hal ini dimaksudkan bahwa pemimpin kita Dumai jangan terlena atau tertidur akan kejadian yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat nya. Hayoo pak Walikota turun dan lihat keadaan sebenarnya dan tutup izin perusahaan yang dengan sengaja melanggar aturan kebijakan perusahaan terhadap aturan peraturan pemerintah. Berikan sangsi tegas ata ketiga perusahaan ini PT SDO, dan PT STA juga PT Argo Murni.
Pewarta||Ahmad.