Aksi Protes Warga Terkait Pembakaran H2S di Sumur Sinoro 3 oleh Jufri Humas JOB Tomori “WARTAWAN DILARANG MELIPUT”

BANGGAI||PKRI INFO– Ketegangan terjadi saat sejumlah wartawan lokal melakukan peliputan di area Sumur Sinoro 3, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, Jumat (23/5/2025). Wartawan yang tengah meliput aksi protes Forum Pemuda Toili Bersatu (FPTB) justru mendapat larangan dari pihak Humas perusahaan JOB Tomori.

Aksi protes tersebut dilakukan oleh warga yang tergabung dalam FPTB, sebagai bentuk tuntutan terhadap kurangnya keterbukaan dari pihak JOB Tomori terkait kegiatan pembakaran gas H2S (Hidrogen Sulfida) di lokasi tersebut. Warga menilai, tidak pernah ada sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat sekitar sebelum aktivitas pembakaran dilakukan.

Menurut warga Moilong, mereka tidak mendapatkan informasi memadai tentang dampak pembakaran H2S terhadap lingkungan, kesehatan, dan aktivitas pertanian mereka. Padahal, lokasi sumur berada sangat dekat dengan kawasan persawahan dan permukiman warga, yang dinilai memiliki risiko tinggi apabila tidak ada mitigasi yang jelas.

“Kami hanya ingin pihak perusahaan transparan. Sosialisasikan secara teknis dan rinci dampaknya kepada masyarakat. Ini wilayah pertanian, kami yang terdampak langsung,” tegas salah satu warga yang ikut aksi.

Namun saat wartawan hendak mengambil dokumentasi aksi tersebut, Humas JOB Tomori, Jufri, melarang peliputan dengan alasan media yang hadir tidak terdaftar di Dewan Pers. Bahkan, ia sempat mengeluarkan pernyataan ancaman hukum kepada wartawan.

“Kalau tidak terima, saya bisa tuntut,” ujar Jufri kepada wartawan.

Jufri berdalih bahwa sosialisasi telah dilakukan oleh perusahaan sebelumnya dan telah melibatkan perwakilan pemerintah kecamatan, beberapa kepala desa, perwakilan petani, dan pihak kajian lingkungan hidup.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh sejumlah warga dan anggota FPTB. Mereka menyebut bahwa hingga saat ini belum pernah ada sosialisasi terbuka dari pihak perusahaan mengenai pembakaran gas H2S di Sumur Sinoro 3.

FPTB mendesak agar dilakukan sosialisasi ulang secara terbuka kepada masyarakat luas dengan tujuan edukatif, agar warga memahami potensi dampak dari aktivitas industri tersebut secara jelas dan transparan.

Terkait pelarangan peliputan, perlu ditegaskan bahwa secara hukum, wartawan tidak wajib terdaftar di Dewan Pers untuk menjalankan tugas jurnalistik. Hal ini sejalan dengan pernyataan Ketua Dewan Pers Indonesia, Ninik Rahayu, yang menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi perusahaan pers maupun wartawan untuk mendaftar ke Dewan Pers.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa tidak ada klausul pendaftaran yang menjadi syarat legalitas bagi perusahaan media maupun jurnalis.

Dewan Pers memang memiliki fungsi pendataan, namun hal itu tidak sama dengan kewajiban pendaftaran. Selain itu, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) juga bukan syarat mutlak untuk menjadi jurnalis, meskipun disarankan guna meningkatkan profesionalisme.***

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER