” Memahami Kontrak Kerja PMI Hongkong ” Belajar Hukum Bersama.MB-PKRI CADSENA HONGKONG INDONESIA

HONGKONG||PKRI INFO. Belajar Hukum Bersama ( BHB) offine telah dilaksanakan dengan semangat yang antusias , Tema : kegiatan ini ” Memahami Kontrak Kerja PMI Hongkong ”

Kegiatan yang dilaksanakan pada Tempat, Basecamp Victoria Park Causewaybay  dilaksanakan pada Minggu, 04 Mei 2025. Oleh Tutor kita Ibu Maryanti,S.H

Hadir pula DAN MAKO PKRI CADSENA HK ( Eti Kristini ) juga para Struktur dan PMI .

Dalam memaknai kegiatan ini disimpulkan :

Tenaga kerja migran (TKM) adalah istilah yang merujuk pada individu yang bekerja diluar negaranya sendiri. TKM sering disebut sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI), terutama ketika mereka bekerja di luar negeri. Istilah TKI lebih sering dikaitkan dengan pekerja kasar, sementara PMI adalah istilah yang lebih umum dan formal. 
Elaborasi:
  • Definisi TKM:

    TKM adalah individu yang berpindah dari satu negara ke negara lain untuk tujuan pekerjaan, biasanya dalam hubungan kerja yang terstruktur dan jangka waktu tertentu. 

  • Istilah TKI dan PMI:
    TKI (Tenaga Kerja Indonesia) adalah sebutan umum untuk warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.
    PMI (Pekerja Migran Indonesia) adalah istilah resmi yang digunakan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 
  • Peran PMI:

    PMI berperan penting dalam meningkatkan devisa negara melalui kiriman uang dari luar negeri. 

  • Perlindungan PMI:

    Pemerintah memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak PMI, termasuk melalui UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan lembaga seperti Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). 

  • Pekerja Migran Internal:

    Selain TKM yang bekerja di luar negeri, juga ada pekerja migran internal, yaitu individu yang pindah dari satu daerah ke daerah lain di dalam negeri untuk mencari pekerjaan. 

  • Permintaan Kerja dari Luar Negeri:

    Negara-negara lain memiliki permintaan yang besar untuk tenaga kerja migran dari Indonesia. 

  • Pekerjaan yang Dikerjakan:

    PMI bekerja di berbagai sektor, termasuk sektor informal, dan sebagian besar adalah lulusan SD dan SMP. 

  • Hak PMI:

    PMI memiliki hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang, termasuk hak atas upah, perlindungan sosial, dan keamanan. 

  • Potongan Gaji Ilegal:
    Sayangnya, sebagian besar PMI mengalami potongan gaji secara ilegal, yang dapat menimbulkan masalah keuangan dan kesejahteraan.

Pada pesan kesempatan kegiatan ini memberikan banyak pemahaman kepada tenaga kerja migran khusus Indonesia yang ada di Hongkong.

Pewarta/Eti, Team.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER