FPTB ( Forum Pemuda Toili Bersatu ) Keterbukaan Dari Pihak JOB Tomori 

BANGGAI|||PKRI INFO. Poin tuntutan dari Rekan2 FPTB ( Melalui Ketua FPTB ) yang hadir, adalah keterbukaan pihak perusahaan JOB Tomori terkait akan di adakannya Pembakaran H2S di Sumur Sinoro 3 Kec.Moilong ini.

Perlu kita ketahui bersama;  Perusahaan wajib mensosialisasikan Dampak Dampak yang akan terjadi ketika mulai di lakukan pembakaran.

Baik’ itu Dampak secara langsung, menengah ataupun jangka panjang.karena Pembakaran ini akan segera di lakukan hari ini , yg dimana lokasi Sumur ada di wilayah Pertanian Sawah dan radiusnya Deng pemukiman penduduk sangat dekat.

Dalam hal melalui Humas JOB A.n Jufri, Menyampaikan bahwa hal itu sudah di lakukan oleh pihak perusahaan di masyarakat, bahkan dalam acara sosialisasi dihadiri oleh para Sekcam Moilong, Perwakilan beberapa kepala Desa, Perwakilan Petani bahkan dari pihak kajian lingkungan Hidup turut Hadir” Ujarnya.

Namun rekan-rekan FPTB yang Hadir menuntut untuk tetap harus dilakukan sosialisasi ulang kepada masyarakat secara rinci dan secara teknis dengan maksud memberikan informasi yang bentuknya Edukasi secara jelas dan terbuka ke Publik.

kami yang hadir saat itu sempat dilarang oleh Pihak Perusahaan untuk meliput kegiatan dari Perusahaan termasuk adanya permintaan dari FPTB untuk bertemu langsung dengan Pihak pimpinan perusahaan Namun melalui hal ini perwakilan dari perusahaan sempat melarang anggota pers untuk melakukan peliputan dengan alasan Media yg hadir tidak terdaftar di dewan Pers,

” jika saya tidak terima saya bisa Tuntut” ujarnya. ( Humas JOB Bapak Jufri.)

Secara hukum jurnalis atau wartawan tidak harus terdaftar di Dewan Pers sesuai dengan

Pernyataan Ketua Dewan Pers Indonesia Ninik Rahayu yang menyebut Perusahaan Pers dan Wartawan/Jurnalis tidak harus terdaftar di Dewan Pers adalah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tidak ada kewajiban bagi jurnalis dan wartawan untuk terdaftar di Dewan Pers, baik secara personal maupun sebagai perusahaan pers. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mensyaratkan pendaftaran perusahaan pers. Namun, Dewan Pers memiliki tugas mendata perusahaan pers, yang berbeda dengan pendaftaran. Wartawan juga tidak wajib mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk dapat menjalankan tugas jurnalistik, meskipun UKW disarankan untuk meningkatkan standar kompetensi.

sampai informasi ini di terbitkan kami belum mendapatkan konfirmasi kembali terkait akan diadakannya pertemuan antara Team pers yg datang ke lokasi saat itu.

Pewarta/Elias

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER