BALIKPAPAN||PKRI INFO Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan telah melakukan Pengungkapan dan mengamankan pelaku Tindak Pidana Pencurian di Wilayah Hukum Polsek Balikpapan Selatan.29/5
Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangit.SH,MM menyampaikan kepada Kasi Humas , berdasarkan Laporan Polisi dari Masyarakat ;
– Laporan Polisi nomor: LP/2025/SPKT/POLSEK BALIKPAPAN SELATAN/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA/KALIMANTAN TIMUR tanggal 26 Mei 2025 perihal kasus : Pencurian.
Atas tindakan terduga Pelaku telah melawan Hukum dengan melanggar Pasal ;
– Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,dengan terancam Kurungan Penjara.
Adapun Waktu dan tempat kejadian meliputi ;
-Waktu kejadian: pada Senin tanggal 26 Mei 2025 pukul 04.00 Wita.
-Tempat Kejadian: lapak es teh dan es jeruk di Jl Abdi Praja Rt.29 Kel. Sepinggan Baru, Kec. Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.
Dari hasil pengungkapan pelaku juga turut di amankan Barang Bukti Sbb ;
– 1 (satu) unit Cup Sealer
– 1 (satu) unit mesin perasaan jeruk
– 10 (sepuluh) Kg buah jeruk.
– 3 (tiga) buah etalase jualan.
– 1 (satu) buah tabung gas 3 kg.
– 1 (unit) unit Motor Mio GT warna. Hitam merah nopol: KT-4897-YK.
Adapun selaku KORBAN/PELAPOR:*
– Melida Prasita Binti Dwi Putra Mulawardana Zulfitriandi, TTL: Balikpapan, 18-Mei-1994, Perempuan, Indonesia /Kutai, Islam, Mengurus rumah tangga, SMA (tamat) Alamat: JL. Ruhui Rahayu, Rt.9, Kel. Sepinggan Baru, Kec. Balikpapan Selatan,. Dan telah melaporkan kasus tersebut.
Adapun Terduga Pelaku Tindak Pencurian dengan inisial Sbb;
– Tersangka: ( I P ) Bin M S, Balikpapan, 18 Februari 1982, Laki-laki, Indonesia /Jawa, Islam, Wiraswasta, Alamat : Jln. Mars Iswahyudi Gg. Mawar, Rt.03, Kel. Sepinggan Raya, Kec. Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan .
Dengan kronologi kejadian serta pengungkapan di Sampaikan Kanit Reskrim Iptu Iskandar,SH. Dengan runtut singkatnya Sbb ;
-Pada Hari Senin tanggal 26 Mei 2025 Pukul 03.30 Wita telah terjadi tindak pidana PENCURIAN Barang jualan yang terjadi di Jln Abdi Praja Rt. 29 Kel. Sepinggan Baru Balikpapan Selatan yang dilakukan oleh Terlapor (Sdr ; I P) dengan modus operandi pelaku sebagai berikut: pada saat pemilik/penjual sedang tutup pelaku langsung mengambil barang-barang jualan yang ditinggal oleh pelapor/penjual di kios, adapun barang barang antara lain 1 (satu) unit Cup Sealer , 1 (satu) unit mesin perasaan jeruk, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebanyak Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan ke Polsek Balikpapan Selatan. Kemudian satuan Jatanras polsek melakukan Tindakan kepolisian .
Adapun Kronologis penangkapan:
*Pada hari Senin Tanggal 26 Mei 2015 Pkl 13.00 Wita unit Reskrim Polsek Balikpapan selatan setelah mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut di atas, dan langsung melakukan penangkapan dan mengamankan terhadap Sdr. Inisial ( I P ) beserta Barang bukti, setelah melakukan pengembangan terhadap Tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 3 (tiga) unit etalase penjualan dan tabung gas 3 kg hasil dari Pencurian yang dilakukan Sdr inisial ( I P). Pelaku yang merupakan pelaku Kambuhan ( Residivis ). Selanjutnya di amankan di Polsek Balikpapan Selatan guna pendalam serta Motif kejahatan lain yang mungkin terjadi. “.Kata Kasi Humas,Ipda Sangidun “.
Kami menghimbau kiranya selalu waspada dan dapat melengkapi lokasi usaha dengan Alat perekam digital ( CCTV ) guna memudahkan dalam pemantauan Kamtibmas secara Pribadi dalam 1×24 jam.
Dan apabila terjadi tindakan Kriminal dan sejenisnya dapat Segera Melaporkan Ke Kantor Polisi Terdekat atau pun dapat menghubungi Call Center 110 Polresta Balikpapan sumber humas Polres Balikpapan.
*pewarta sanggam simanullang.