Ijazah SMA dan S1 Milik Joko Widodo Presiden Ketujuh Indonesia, Disita oleh Penyidik Kepolisian Resort Kota Solo

Ijazah SMA dan S1 Milik Joko Widodo Presiden Ketujuh Indonesia, Disita oleh Penyidik Kepolisian Resort Kota Solo

JAKARTA||PKRI INFO. Pihak Satreskrim Polresta Solo, kembali memanggil Joko Widodo. Hal ini dilakukan akibat maraknya perbincangan di masyarakat.

Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Yakub Hasibuan sebagai kuasa hukumnya dalam kasus tudingan ijazah palsu berlangsung di Polresta Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (23/7/2025).

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama tiga jam di Polresta Solo, Jawa Tengah.

Ketua Umum MB PKRI CADSENA yang juga Presiden Direktur OPBH PKRI CADSENA menyatakan kesepahaman nya akan Ijazah palsu. Yang adalah dokumen yang dibuat untuk meniru atau memalsukan ijazah asli, yang digunakan untuk memperoleh keuntungan atau pengakuan yang tidak sah. Dan juga biasanya digunakan untuk tujuan, seperti:

1. *Mendapatkan pekerjaan*: Ijazah palsu dapat digunakan untuk memperoleh pekerjaan yang memerlukan kualifikasi tertentu.

2. *Meningkatkan status*: Ijazah palsu dapat digunakan untuk meningkatkan status sosial atau profesional.

3. *Mengakses pendidikan*: Ijazah palsu dapat digunakan untuk mengakses program pendidikan yang memerlukan kualifikasi tertentu.

Dan dirinya juga mengatakan bahwa dalam sanksi yang dapat disangkakan kepada si pengguna ijazah palsu dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius, termasuk :

1. *Pemecatan*: Jika diketahui menggunakan ijazah palsu, seseorang dapat dipecat dari pekerjaannya.

2. *Hukuman pidana*: Penggunaan ijazah palsu dapat dianggap sebagai tindak pidana dan dapat dijatuhi hukuman penjara atau denda.

3. *Kerusakan reputasi*: Penggunaan ijazah palsu dapat merusak reputasi seseorang dan membuatnya kehilangan kepercayaan dari masyarakat.

Untuk menghindari penggunaan ijazah palsu, lembaga pendidikan dan pemberi kerja dapat melakukan verifikasi ijazah secara ketat dan meminta dokumen asli sebagai bukti keabsahan. Sehingga poin poin penting guna pekerjaan penyidik juga dituntut sangsi dalam pekerjaan pada institusi atau lembaga nya dengan aturan sangsi profesi.

Penyidik Polda Metro Jaya menyita dua dokumen ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Penyitaan tersebut dilakukan usai Jokowi menjalani pemeriksaan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu. Dan kini kasus Ijazah Palsu Milik Mantan Presiden RI ke 7 Ir. H. Joko Widodo.

Rep/ECY007B.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER