Kapolda Metro DKI Harapkan Pihak Developer Hargai Masyarakat Pemilik Hak Garap juga Hak Milik.

JAKARTA||PKRI INFO. Keluhan Warga Sekitar lokasi Perumahan HACACA industrial mengeluarkan kedatangan alat berat yang dirasa mengakibatkan goncangan saat tidur siang hingga sore Hal ini dikarenakan adanya penimbunan lahan lokasi warga.

Aturan mengenai penghunian tanah lebih dari puluhan tahun di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk:

1. *Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960*: Mengatur tentang hak-hak atas tanah, termasuk hak milik, hak guna usaha, dan hak guna bangunan.
2. *Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997*: Mengatur tentang pendaftaran tanah dan hak-hak atas tanah.

Menurut peraturan tersebut, penghunian tanah lebih dari puluhan tahun dapat menimbulkan hak atas tanah, seperti:

1. *Hak Milik*: Jika seseorang telah menguasai tanah secara fisik dan terus-menerus selama 20 tahun atau lebih, maka dapat diajukan permohonan hak milik atas tanah tersebut.
2. *Penguasaan Tanah*: Penguasaan tanah yang terus-menerus selama jangka waktu tertentu dapat menimbulkan hak atas tanah, meskipun tidak memiliki hak formal atas tanah tersebut.

Namun, perlu beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, seperti:

1. *Penguasaan tanah yang terus-menerus*: Penguasaan tanah harus terus-menerus dan tidak terputus selama jangka waktu tertentu.
2. *Penguasaan tanah yang terbuka*: Penguasaan tanah harus terbuka dan diketahui oleh masyarakat sekitar.
3. *Penguasaan tanah yang tidak ada sengketa*: Penguasaan tanah tidak boleh ada sengketa atau konflik dengan pihak lain.

Dalam keterangan temuan yang ada didapatkan temuan bahwa pihak pemilik rumah dan lahan baik tambak ada beberapa yang masih merasakan adanya keredaha.

Hal lain yang di temui adalah, pembebasan yang tak tepat sasaran. Dimana Murtado kabarnya dibayarkan enam tahun lalu namun hanya 25.000.000 kemudian menjumpai pembatalan pembayaran namun telah diratakan dan merasa dirusak oleh developer.

Kini mengajukan laporan kepolisian atas pengerusakan dan jual beli non perjanjian yang dianggap Murtado batal demi hukum.

Saya akhir atas lahan bahwa masyarakat dibebaskan lahannya dengan nominal 40.000.000 akan dijanjikan lahan seluas 60 meter persegi di wilayah poncol.

Menjadi sebuah pertama besar, bagaimana pengelolaan Garapan sebagai pemukiman dan beberapa dikelola sebagai Empang juga berkebun hortikultura sehingga kemudian saat ada pihak pengembang kemudian serta merta pemerintah tingkat desa/kelurahan mengabaikan keberadaan mereka yang telah menghuni puluhan tahun.. bagaimana kepentingan dan tugas desa dalam hal ini untuk kemudahan PPAT kecamatan.

Pewarta/Mulyani.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER