ROHIL-PKRI INFO – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT. TUN) Medan memperkuat putusan PTUN Pekanbaru atas gugatan Penggugat Muhammad Ali dan Sukardi melawan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rokan Hilir Tergugat dan Tergugat Intervensi 1 Siam Hai dan Tergugat Intervensi 2 Ida Novianti terkait penertiban sertifikat tanah.
Dalam amar putusan keduanya dibacakan pada Kamis 21 Agustus 2025, hakim PT. TUN Medan menerima atau mengabulkan permohonan banding dari Pembanding/Semula Tergugat II Intervensi 1 dan Pembanding/Semula Tergugat II Intervensi II serta Pembanding/Semula Tergugat.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru Nomor 58/G/2024/PTUN.PBR tertanggal 23 Mei 2025 yang terlampir dalam amar putusan banding Nomor 81/B/2025/PT.TUN.MDN tertanggal 21 Agustus 2025″
Selanjutnya dalam amar putusan banding Nomor 59/G/2024/PTUN.PBR disebutkan bahwa keputusan PT.TUN Medan Nomor 82/B/2025/PT.TUN.MDN tertanggal 21 Agustus 2025″ Menguatkan Putusan PTUN Pekanbaru tertanggal 23 Mei 2025.
Kemudian menghukum Pembanding/Semula Tergugat II Intervensi 1 dan Pembanding/Semula Tergugat II Intervensi II serta Pembanding/Semula Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan secara tanggung renteng yang untuk Pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000. Bunyi kedua amar putusan tersebut.
Diketahui dalam pertimbangan Hakim PT.TUN Medan, bahwa pertimbangan
hukum dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang dimohonkan banding tersebut adalah telah dipertimbangkan secara cermat
oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru a quo, sehingga pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Pekanbaru tersebut adalah telah tepat dan benar sesuai dengan hukum dan
perundang-undangan yang berlaku.
Majelis Hakim Banding setelah membaca dan menelaah Memori Banding Pembanding/semula Tergugat II Intervensi I dan
Pembanding/semula Tergugat II Intervensi II serta Pembanding/Tergugat
ternyata tidak terdapat hal-hal baru sebagai
Alasan hukum yang dikemukakan dalam Memori Banding yang dapat membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru a quo, sehingga terhadap
Memori Banding tersebut tidak perlu dipertimbangkan lagi. Isi lampiran putusan banding.
Sementara itu, Terbanding dahulu Penggugat, Muhammad Ali bersama Sukardi didampingi Kuasa Hukumnya Bangun VH Pasaribu, S.H, M.H & Partner mengatakan, Alhamdulillah, putusan dari Pengadilan Tinggi TUN Medan sudah ditetapkan putusan yang menguatkan putusan PTUN Pekanbaru, ini menunjukan suatu Keadilan dan Kesetaraan masih tegak di Indonesia. paparnya.
Dengan adanya putusan banding ini berarti kami sudah menang 2:0, pertama gugatan kita dikabulkan oleh PTUN Pekanbaru dan kedua, Banding dari Pembanding/semula Tergugat II Intervensi I dan
Pembanding/semula Tergugat II Intervensi II serta Pembanding/Tergugat tidak menang alias kalah. Kata Terbanding dahulu Penggugat, Muhammad Ali kepada media Minggu 24 Agustus 2025.
Jelasnya secara umum, kita puas sebagaimana putusan tersebut menjawab keinginan dan memulihkan hak-hak kita sebelumnya yang telah dirugikan atas penerbitan sertifikat oleh pihak BPN.Ini usaha dan perjuangan tak pernah luput kita perjuangkan Pungkasnya.
Pewarta/Rico,Ops