ASAHAN||PKRI INFO. Kasus bermula ketika Jhon menghubungi Abdul Manan lewat WhatsApp untuk menanyakan surat klarifikasi penggunaan dana BOS di salah satu madrasah ibtidaiyah negeri (MIN) di Kecamatan Aek Loba Pekan.
Laporan itu terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016.
Ketua Ormas Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI) Asahan, Jhon Efdi Adinata, melaporkan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Asahan, Abdul Manan, ke Polres Asahan.
Laporan polisi dengan nomor STTPL/B/663/VIII/2025/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA itu dibuat pada Kamis 21 Agustus 2025.
“Mohon maaf kalau masih sifatnya seperti LSM dan media yang lain, hanya mau memeras dan neko-neko,” tulis Abdul Manan dalam pesan WhatsApp pada Rabu 20 Agustus 2025 pukul 13.04 WIB.
Menurut Jhon, jawaban Abdul Manan dianggap arogan dan tidak beradab.
Jhon menilai ucapan itu merendahkan martabat LSM sekaligus tidak mencerminkan akhlak seorang pejabat publik.
“Percuma bergelar haji, tapi kelakuannya melebihi preman,” kata Jhon.
Selain soal dugaan penghinaan, Jhon juga mendesak kepolisian memeriksa pengelolaan anggaran di Kemenag Asahan.
Jhon menuding Abdul Manan tidak menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik.
Ia menegaskan pihaknya bersama sejumlah media dan LSM akan menggelar unjuk rasa di kantor Kemenag Asahan dan Mapolres Asahan untuk mendesak proses hukum berjalan.
“Kami minta laporan ini segera ditindaklanjuti agar ada penegakan hukum yang jelas,” ujarnya.
Pewarta/(Hawa)