Aksi Damai yang mengatasnamakan masyarakat pejuang tanah Tanjung Merah di Kota Bitung

BITUNG||PKRI INFO. Aksi Damai mewarnai keadaan unjuk rasa oleh yang mengatasnamakan masyarakat pejuang tanah Tanjung Merah di Kota Bitung minta untuk keadilan tidak hanya diberikan oleh jaksa JPU, berharap juga hakim berhak untuk memberikan ketegasan dan memberikan tanggapan atas permohonan.

Minggu 02 September 2025 Pukul 09.30 Wita, *Jakson Noldy Manisang alias Cody, (Korlap) bersama ± 80 orang yang mengatasnamakan masyarakat pejuang tanah Tanjung Merah melaksanakan aksi damai* di Kantor Pengadilan Negeri Bitung Kel. Bitung Tengah, Kec. Maesa, Kota Bitung.

Bahwa kami adalah masyarakat yang ingin mencari keadilan terhadap ketidak – adilan yang terjadi kepada kami, dimana kami merasa telah dirampasnya sebuah keadilan, kami melihat bahwa keadilan bisa di atur, keadilan hanya bagi penguasa dan keadilan tidak berpihak kepada yang lemah. Namun saat ini keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah alasan untuk keadilan ditegakkan.

Untuk itu kami masyarakat bukan menuntut akan hak hak kami namun kami terus terlihat hingga keadaan dan kasus permasalahan ini di sidangkan namun kami tetap tegar dan harus berani karena, Merah adalah darah pahlawan dan putih adalah susun tulang yang tak bisa tidak walau apapun yang terjadi kami wajib mempertahankan tanah yang harus kami perjuangkan dengan segala apa yang kami pertaruhkan untuk tanah Diyang yang berada di Kelurahan Tanjung Merah yang saat ini sedang dalam Gugatan di Pengadilan Negeri Bitung dengan Nomor perkara 183/Pdt.G/2025/Pn.Bit merasa adanya tekanan dan intervensi oleh Pemerintah dan juga penguasa – penguasa.

Bahwa kami melihat adanya potensi kecurangan, kerjasama dan konspirasi antara pemangaku kepentingan dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kota Bitung dan Pihak PT. Engineering (orang berduit), Badan Pertanahan Kota Bitung dan Pengadilan Negeri Bitung, yang dimana kami merasa ada suatu keanehan dalam Proses Putusan, dimana sudah 3 kali di tunda Putusan kami yang tidak tahu alasannya apa. dan kami merasa adanya tekanan dan Intervensi yang sedang masuk untuk menggangu hakim dalam memberikan Putusan yang benar dan adil.

Melihat hal tersebut, kami masyarakat yang lemah ternyata tidak bisa melakukan apa apa kepada penguasa yang sementara berkuasa saat ini, namun satu hal yang kami masyarakat percaya, Pihak kepolisian/Polri masih bersama sama dengan rakyat lemah yang mencari keadilan, sebagimana himbauan Kapolri, Kapolda dan Presiden selalu melindungi masyarakat yang lemah yang membutuhkan keadilan, dan terlebih memberantas kasus Mafia Tanah, maka dengan ini kami masyarakat pejuang tanah ‘Diyang Tanjung Merah” akan melakukan aksi damai di depan Kantor Pengadilan Kota Bitung untuk mengingatkan agar Pengadilan bersikap adil, tidak memihak kepada penguasa dan tidak memihak kepada yang berduit serta mendukung pemberantasan mafia tanah yang sangat tinggi di Sulawesi Utara, sehingga dengan aksi damai ini akan menjadi perhatian dari pemberi keadilan untuk melihat masyarakat lemah yang membutuhkan keadilan.

Terhadap Perjuangan Keadilan ini kami bersama-sama masyarakat pencari keadilan di damping oleh Brigade Manguni Indonesia Kota Bitung selaku yang mendampingi, Mengawal dan membantu masyarakat yang lemah akan melakukan Aksi Damai Mendukung Keadilan dan Stop Intervensi Hukum.

Pada pukul 09.30 Wita, masa aksi berkumpul di depan Kantor Pengadilan Negeri Bitung kemudian Pada pukul 09.55 Wita, masa aksi menyayikan lagu Indonesia Raya, Pada pukul 10.00 Wita, masa aksi menyampaikan aspirasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Bitung, Pada pukul 10.15 Wita, 7 orang perwakilan masa aksi memasuki Kantor Pengadilan Negeri Bitung, Pada pukul 10.25 Wita, perwakilan menyampaikan aspirasi yang intinya : Kami Selama 2 tahun menjaga tanah tersebut mengunakan dana pribadi sendiri. Kami cuman meminta keadilan, karna kami mendengar tanah tersebut adalah tanah pemerintah. Tahun kemarin telah di sidangkan dan ahli waris menang

Pada pukul 10.18 Wita, Erfan Arfandi SH (Hakim ) menanggapi tuntutan masa aksi intinya :  Kami meminta kepada masyarakat Untuk percaya, permasalahan ini sudah masuk Ke Pengadilan. Saya menjamin, tidak ada intervensi dari pihak lain. Majelis hakim akan menjelaskan sesuai dengan putusan dan hasil tersebut akan di sampaikan secara terbuka.

Ditambahkan bahwa Kalopun dari pihak penggugat tidak merasa puas, ada upaya hukum bisa naik banding, kasasi sampe ke Mahkamah Agung sebab Setiap perkara perdata. Pasti memerlukan waktu, kami meminta untuk mempercayai permasalahan ini ke Pengadilan. Dan apa yang menjadi tuntutan sodara akan kami sampaikan ke pimpinan kami.

Ditambahkan bahwa Kami dari pihak Pengadilan, meminta kepada perwakilan untuk dapat mewakilkan kami untuk menjelaskan kepada pihak masyarakat pejuang tanah di Tanjung Merah

Pada pukul 10. 40 Wita, Kompol Denny Korompis, SE (Waka Polres Bitung) menyampaikan yang intinya : Dari pihak Kepolisian meminta agar masa aksi bisa menjaga Ketertiban dan keamanan sampai dengan selesai,

Pada pukul 10.54 Wita, perwakilan dari pengadilan menerima masa aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri Bitung.

Putusan akan diumumkan besok secara terbuka, dan apa yang menjadi hasil putusan bisa menerima.

Apapun putusan Pengadilan, dari pihak penggugat merasa kurang puas ada upaya hukum bisa naik banding, kasasi sampe ke Mahkamah Agung.

Pada pukul 11.00 Wita, masa aksi membubarkan diri secara tertib dan aman.

Harapan masyarakat kiranya melihat bagaimana Masyarakat pejuang tanah Di Tanjung Merah meminta keadilan ke Pemerintah khususnya dari pihak Pengadilan untuk bisa menyelesaikan permasalahan tanah tersebut secara Adil, melihat bahwa tanah yang kami kelola sudah bertahun dan tidak ada komentar atau larangan mengelola lahan tersebut.

Pewarta/Annerudin Hamid

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER