Dalam forum tersebut hadir Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, yang menyampaikan rencana pembangunan jalan Lumpoknyo–Pasar Tua sebagai salah satu agenda strategis Kabupaten Banggai.
Forum ini membahas tindak lanjut Surat Bupati Kabupaten Banggai Nomor: 600.1/3599/DPUPR tanggal 5 Agustus 2025 terkait permohonan rekomendasi izin pemanfaatan ruang.
Melalui forum yang mempertemukan pemerintah provinsi, kabupaten, serta instansi teknis, pembahasan diarahkan untuk memastikan bahwa setiap rencana pembangunan daerah selaras dengan kebijakan penataan ruang yang berlaku di tingkat provinsi maupun nasional.
Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah, Faidul Keteng, menyampaikan bahwa forum ini diharapkan menghasilkan kesepakatan bersama terkait rekomendasi izin pemanfaatan ruang bagi pembangunan ruas jalan tersebut.
Ia menegaskan bahwa rencana pembangunan jalan Lumpoknyo–Pasar Tua telah tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi maupun Kabupaten Banggai.