Team Investigasi
Pasang Iklan

Dasar SKGR dan PBB Dilangkahi Pihak Perusahaan – PEMKOT Dumai Tutup Mata, Camat Tidak Jalankan Tupoksi Untuk Masyarakat.

DUMAI||PKRI INFO. SKGR tanah adalah singkatan dari Surat Keterangan Ganti Rugi, yaitu dokumen yang digunakan sebagai bukti awal kepemilikan atau penguasaan atas sebidang tanah, terutama di area yang belum sepenuhnya terdaftar secara formal di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dokumen ini diterbitkan oleh pejabat setingkat Camat atau Lurah/Kepala Desa di wilayah setempat.

Sebagai keberadaan dan peruntukan nya ternyata juga memiliki Fungsi. Demikian  SKGR.

– Sebagai bukti penguasaan fisik atas tanah

– Mencatat riwayat pengalihan hak atas tanah

– Salah satu syarat utama untuk memproses pendaftaran tanah ke BPN

Dalam pandangan hukum pertanahan juga memiliki Perbedaan dengan Dokumen Lain:

Ini bentuk lain yang dapat diketahui SKGR vs SKT: SKGR dan Surat Keterangan Tanah (SKT) memiliki fungsi serupa sebagai alas hak awal, tetapi SKGR lebih spesifik untuk ganti rugi.

SKGR vs AJB : Akta Jual Beli (AJB) adalah bukti peralihan hak melalui jual beli, sedangkan SKGR lebih sebagai bukti penguasaan awal.

SKGR vs SHM. SKGR belum sekuat Sertifikat Hak Milik (SHM) karena belum terdaftar di BPN, sedangkan SHM adalah bukti kepemilikan tanah terkuat dan diakui negara. Namun kenyataannya adalah pihak Riduan mempertahankan Hak atas Tanah nya yang telah ditingkatkan menjadi SKGR, sehingga menunggu hasil ganti rugi baru akan meningkatkan SKGR menjadi SHM unggkap Riduan.

Proses Pembuatan SKGR juga menjadi bahan tuntutan warga atau Pihak Riduan yang telah meningkatkan Hak atas tanah menjadi SKGR. Demikian syarat untuk pengusulan  SKGR.

1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Desa atau Lurah

2. Melampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan bukti alas hak sebelumnya

3. Verifikasi data pemohon dan penelitian administrasi

4. Survei lapangan untuk memverifikasi keberadaan fisik tanah

Pihak Kuasa Hukum atau Ketua Umum MB PKRI CADSENA menyatakan bahwa sudah saat nya Camat menyikapi kebutuhan warga masyarakat nya, sehingga tidak menyebabkan masyarakat atau pemilik lahan SKGR melakukan penutupan.

Hal ini tentunya akan menjadi kebohongan publik dimana Camat ataupun pemerintah kota Dumai yang tidak dengan segera menanggapi kebutuhan masyarakat. Hal lainnya adalah bagaimana dengan kewajiban Perusahaan diluar kebutuhan Condev, yakni terkait debu yang tentunya pihak perusahaan memiliki kebijakan atas pengaruhnya debu yang muncul saat kendaraan alat berat atau dump truk yang melintasi jalan juga rumah pemukiman padat penduduk.

Harapan Ketua PBHN dan juga Ketua Umum MB PKRI CADSENA Totop Troitua ST MH CEJ CBJ. Minta Pemda turun langsung jika pihak OPD setingkat camat lalai dan tutup mata. Juga meminta kepada pihak Polsek atau Kapolsek agar turut mendukung upaya Riduan pada permasalahan nya sehingga tidak berlarut-larut.

Pewarta/Adwa.