JAKARTA||PKRI INFO. Suara Penegakan Keadaan dan Penegakan Kebenaran Pengacara Loyal Hotman Paris Hutapea di depan Warganet melalui aplikasi media sosial.
Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, sedang menghadapi kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022. Berikut beberapa perkembangan terkait kasus ini.
– *Status Tersangka*: Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga terlibat dalam korupsi pengadaan laptop dengan anggaran mencapai Rp 9,9 triliun.
– *Praperadilan*: Tim kuasa hukum Nadiem Makarim telah mengajukan praperadilan melawan Kejagung, mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan terhadap Nadiem.
– *Alasan Praperadilan*: Kuasa hukum Nadiem menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang (BPK atau BPKP).
– *Tersangka Lain*: Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan beberapa tersangka lain, termasuk Eks Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan dan konsultan Ibrahim Arief, Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
– *Pasca Penetapan Tersangka*: Nadiem Makarim dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam wawancara pribadinya, Hotma Paris Hutapea menyampaikan pesan dukungan kepada Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia saat ini. Pesan Moral ini juga sebuah pesan isi dukungan kepada Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia dalam menegakan supremasi hukum khususnya penindakan kasus korupsi yang merugikan negara dimasa Presiden Jokowidodo.
Dalam penyampaian itu Hotman Paris Hutapea menyatakan cukup dengan waktu sepuluh menit maka Hotman Paris Hutapea dapat memberikan bukti bahwa tidak ada kenakalan dalam kasus yang Nadien lakukan saat kasus Mega proyek penyediaan barang dan jasa. membuka seluruh berkas yang ada dan juga dapat memberikan masukan ilmu hukum.
Harapan ini Hotman Paris Hutapea berharap selain dalam media sosial milik nya juga berharap pihak Mass Media ikut menyemarakkan Penegakan Kebenaran dan keadilan sehingga pelaksanaannya tidak salah penindakan dan tidak memberatkan para korban yang dikorbankan.
Pewarta/Adwa