PKRI INFO – BANGGAI. Penyusunan Renstra Kabupaten Banggai dilakukan oleh setiap Perangkat Daerah (PD) dengan melibatkan Bappeda dan stakeholder lainnya, untuk periode 5 tahunan. penjabaran dari RPJMD 2025-2029 dan disusun berdasarkan tugas pokok dan fungsi, dengan menyesuaikan visi-misi daerah serta mempertimbangkan isu strategis.
Kegiatan ini juga melibatkan forum komunikasi dan masukan dari berbagai pihak untuk menyepakati program pembangunan daerah.
Penyusunan Renstra adalah amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Keterkaitan dengan RPJMD: Renstra adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banggai.
Kordinasi Forum komunikasi lingkup Perangkat Daerah (PD) digelar untuk menyusun Renstra 2025-2029, yang melibatkan Bappeda dan stakeholder terkait untuk memberikan masukan terhadap Tujuan penyusunan dalam kegiatan Renstra.
Guna Menyepakati program dan kegiatan pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan. Dipastikan lebih membahas permasalahan yang Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara program dan kegiatan. Juga Memastikan arah dan kebijakan program berorientasi pada pencapaian visi-misi pembangunan daerah.
Disebutkan bahwa Tahap awal adalah orientasi untuk memahami visi-misi yang ditetapkan dalam RPJMD.
Harapan harapan nya Semoga Perangkat Daerah dapat segera memulai menyusun Renstra mereka secara paralel dengan penyusunan RPJMD, tidak menunggu RPJMD selesai terlebih dahulu.
Dari forum ini dan dengan adanya pertemuan ini, mendapatkan masukan, kritik, dan saran yang menyempurnakan rancangan Renstra. dari seluruh peserta yang ada.
Hasil akhir diskusi dan penyempurnaan, Renstra adalah dokumen perencanaan lima tahunan bagi setiap Perangkat Daerah. Sebut plt inspektorat.
Kegiatan Forum Diskusi Renstra dihadiri oleh perwakilan Bappeda dan beberapa Stakeholder dan dilaksanakan diruang Pertemuan Inspektorat.
Acara dibuka langsung oleh Plt Dinas Inspektorat Kab Banggai Syafrulah Mambuhu S.STP
Pewarta/Aisa Umar.