Team Investigasi
Pasang Iklan

Satreskrim Polres Bolmut Sikat Sindikat Mafia Solar dengan Barcode ‘Siluman’, Sita Truk hingga Tangki Modifikasi Pelaku.

Pelaku Sindikat Barcode Mafia Sopar diringkus Polrest Bolmut. Barang Bukti lengkap diangkut satreskrim Bolmut

BOLMUT||PKRI INFO. Satreskrim Polres Bolooang Mongondow Utara ringkus tersangka Mafia solar dengan seluruh barang bukti yang digunakan untuk praktek solar subsidi dengan barcode dan dijual kembali.

Hal serupa juga terjadi pada Kasus barcode solar subsidi yang mencuat beberapa waktu lalu melibatkan delapan orang dari Tuban dan Karawang yang ditangkap oleh Bareskrim Polri karena melakukan penyalahgunaan barcode MyPertamina untuk mendapatkan solar subsidi.

Mereka membeli solar subsidi dengan harga Rp 6.800 per liter dan menjualnya kembali dengan harga Rp 8.600 per liter, meraup untung besar.

Modus Operandi yang dilakukan dengan Menggunakan Barcode Palsu.

Pelaku menggunakan barcode palsu untuk membeli solar subsidi di SPBU. Dan kemudian Menjual Kembali dengan Harga Tinggi. Solar subsidi yang diperoleh kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi ke pihak SPBU yang tentunya menggunakan kerjasama pihak Mobil tangki dan pemilik SPBU.

Praktik mafia solar di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali ditemukan. Kegiatan ini sangat merugikan Pasar dan pihak Pertamina selaku provider penyedia utama. Dan dapat juga mengakibatkan kelangkaan solar subsidi di masyarakat akibat penimbunan yang dilakukan untuk jumlah yang besar yakni 20.000 liter atau 2Ton.

Temuan ini juga dapat diketahui publik dalam sebuah rekaman video yang berdurasi 25 detik dalam rekaman video tersebut memperlihatkan penanggung jawab SPBU Boroko berinisial FA sedang bersama dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis solar dan rekaman ini tengah viral kabarnya.

Konsekuensi atas kegiatan ini tentunya mendapatkan Keuntungan Besar. Dalam sebulan atau dalam setiap 20.000 liter hasil yang dikumpulkan maka mereka bisa berhasil meraup untung sebesar Rp 40.000.000 bahkan hingga 1.3M/Bulan.

Pada kasus ini ini pihak tersangka seperti pihak pemilik SPBU dapat dikenakan dikenakan Denda Berat. Dan pelaku lainnya terancam Hukum kurungan puluhan tahun atas perbuatannya.

Upaya Penindakan, Penangkapan Pelaku satreskrim polres bolmut telah menangkap  orang yang terlibat dalam kasus ini dan semoga tidak mendapatkan pihak Pertamina yang terlibat dalam penerbitan barcode bodong.

Kasus yang ditangani Polres Bolmut kini sedang dalam pengusutan dan akan menghubungi pihak Pertamina serta pihak pemilik SPBU. Hasil Penyidikan Lanjutan Polisi masih melakukan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual lain dalam kasus ini pihak satreskrim polres Bolmong masih mendalami kasus barcode bodong solar subsidi ini.

Pewarta/Maryanti. P.