Korupsi Lelang Jabatan, KPK Tahan Sekda Tanjungbalai.

PKRI NEWS, SUMUT. Tanjung Balai – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Walikota Non Aktif M Syarial sebagai tersangka lelang mutasi jabatan di Pemkot Tanjung Balai Tahun 2019.

Dalam perkara ini, selain M Syarial penyidik KPK juga menetapkan Sekda Pemkot Tanjungbalai, Yusmada sebagai tersangka.

Sebagaimana dalam siaran persnya, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (27/08/21), pukul 20.00 menyebutkan bahwa perkara ini bermula saat M Syarial selaku Walikota Tanjungbalai pada Juni 2019 membuka lelang jabatan tinggi pimpinan pratama Sekda Tanjungbalai. Yusmada yang saat itu menjabat Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukimam Kota Tanjungbalai masuk sebagai salah satu pelamar seleksi.

Lanjut Ali Fikri, setelah YM mengikuti beberapa seleksi pada 2019 bertempat di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukimam Kota Tanjungbalai, Yusmada bertemu dengan Sajali Lubis yang merupakan teman dan sekaligus orang kepercayaan M Syarial.

Saat bertemu dengan Sajali diduga Yusmada menyampaikan pesan akan memberikan uang Rp200 juta. Dimana Sajali langsung menelpon Syarial, kemudian menyetujuinya.

Hingga Akhirnya pada September 2019, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekda Pemkot Tanjungbalai berdasarkan keputusan Walikota Tanjungbalai yang ditandatangani M Syarial.

Nah setelah lulus melalui Sajali kemudian menagih janji Yusmada, dimana saat itu langsung melakukan penarikan dari salah satu Bank di Kota Tanjungbalai Asahan.

“Sesuai arahan maka Yusmada kemudian menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada Sajali untuk diteruskan kepada M Syarial,” tegas Ali.

Sedangkan dalam pengusutan perkara ini penyidik KPK telah memeriksa 47 orang saksi dan menyita uang sejumlah Rp100 juta.

Ali menuturkan untuk proses selanjutnya Yusmada ditahan selama 20 hari mulai tanggal 27 Agustus hingga 15 September 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Sebagai antisipasi penyebaran Covid19 dilingkungan Rutan KPK, maka tersangka menjalani isolasi selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1.

Masih dalam perkara ini, M Syarial tidak dilakukan penahanan karena saat ini sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.

“M Syarial saat sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan dalam perkara memberikan suap kepada penyidik KPK,” ucap Syarial.

Dalam perkara ini, Yusmada disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan

UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, M Syarial selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 199 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal

55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diakhir pernyataan dalam siaran persnya, Ali menegaskan KPK tak akan berhenti mengingatkan para penyelenggara negara, termasuk para kepala

daerah, untuk berpegang teguh pada sumpah jabatan dan tidak mengkhianati kepercayaan masyarakat dengan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

“Jabatan penyelenggara negara didasarkan pada kompetensi dan merupakan Amanah yang

harus dijaga untuk melayani publik, bukan untuk mendapatkan penghasilan dengan melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Rep,Cut Nurmala/zopnath

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER