PKRI NEWS, SUMUT. Asahan – Team 37, Kuasa Hukum Muhammad Sahlan (MS) dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi, pengadaan ternak Sapi TA. 2019 gelar Konfrensi Pers terkait sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan yang diduga melecehkan dan menghina Profesi ADVOKAT, yang bertempat di Cafe Beno, Jalan Kartini – Kisaran, Kabupaten Asahan, Jumat (24/9/2021) sekira pukul 17:00 Wib.
Adapun sebab diselenggarakannya Konfrensi Pers tersebut karena Team 37 Kuasa Hukum MS merasa kecewa dengan sikap dan tindakan pihak Kejari Asahan yang mana ketika akan melakukan pendampingan terhadap klientnya saat gelar tahapan sidang di Kejaksaan Negri (Kejari) Asahan pada hari Kamis tanggal 23 September 2021 diduga kuat mendapat Intervensi dari pihak Kejari Asahan.
Koordinator Team 37 Kuasa Hukum MS, Adv. Zulkifli, SH menjelaskan, bahwa setibanya di Kantor Kejari Asahan, Team mendapatkan kondisi pintu gerbang dalam keadaan terkunci dan adanya larangan masuk dengan alasan Protokol Kesehatan oleh pihak Kejari Asahan, padahal menurut Nya bahwa Team yang berhadir sudah menaati Protokol Kesehatan dengan Menjaga jarak serta Menggunakan masker.
“Kami dilarang masuk oleh pihak Kejari Asahan dengan alasan Protokol Kesehatan, yang diperbolehkan hanya 2 orang padahal MS memiliki Kuasa Hukum 37 orang. Kemudian lebih gak Profesional nya lagi, bahwa Kantor Kejari Asahan dikunci dan Kami disuruh berhadapan oleh penjaga gerbang,” ucap Zulkifli dengan nada kesal.
Dirinya sangat menyayangkan sikap maupun tindakan yang dilakukan oleh Kejari Asahan terhadap Team 37 Kuasa Hukum MS, yang mana kejadian tersebut dinilai sangat menghina dan melecehkan Profesi ADVOKAT. Sebab dalam aturan hukum, sudah jelas bahwa Kuasa Hukum memiliki hak penuh juga kebebasan untuk bertemu dengan Klientnya.
“Dalam hal ini dapat kita lihat, pihak Kejari Asahan telah melakukan pembatasan yang kami duga adanya Intervensi. Maka dengan ini kami akan menyatakan sikap, atas kekecewaan kami,” ujar Zulkifli,SH.
Lebih lanjut Zulkifli, SH mengatakan, Team 37 Kuasa Hukum MS akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan Kejari Asahan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI dan DPR RI Komisi 3 terkait dugaan pelecehan terhadap profesi ADVOKAT yang dilakukan oleh Kejari Asahan.
(Hendra Piliang)