PKRI – RIAU, SIAK. KETUM MB PKRI CADSENA dukung warga Carim Ketua MB PKRI CADSENA Siak dan Juga Kepala Biro PERS PKRI CYBER Siak untuk menghada kepada pihak Satlantas Polres Siak yang menilang mobil Pick Up Carry pengangkut Pupuk Subsidi. Pemilik mobil Carry yang ditilang mobilnya itu mengaku kaget, dengan denda tilang yang dilakukan oleh anggota Satlantas Polres Siak atas nama Erizon Maruli Tua Aritonang di Jalan Lintas Siak-Bungaraya tepatnya di Kampung Buantan Basar, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak dengan nominal denda tilang Rp.1.020.000 ( Satu Juta Dua Puluh Ribu Rupiah).
” Awal mulanya mobilku itu mobil baru, muatannya bawa pupuk mau dibawa kekampung sebelah daerah Simpur, ditengah-tengah jalan mobil patroli itu lewat, menyetop mobil sawit di depan mobil awak (saya), setelah itu distop juga mobil awak, ditanya surat-suratnya, dan sama sopir aku dijawab surat nya tak ada, hanya ada STNK sementara, terus di tanya sopir awak,ada SIM? sopir awak bilang SIM nya sudah mati, terus orang itu nelpon aku, aku bilang tunggu dulu, aku masih di pabrik, jangan dibuat tilang dulu, begitu sampai disana sudah dibuat surat tilangnya sama pak polisi itu,” cerita Riko, pemilik mobil Carry itu kepada redaksi Media PKRI CYBER Pusat Jakarta, Rabu (05/01/2022).
Lebih lanjut Riko menceritakan, setelah dibuat surat tilang sama anggota Satlantas Polres Siak itu, dirinya jumpa dengan anggota Satlantas itu di Bank sampah Buatan Besar, lalu Riko menanyakan berapa dirinya harus bayar tilang, kata anggota Satlantas itu disuruh cek saja disitu (surat tilang).
” Enggak pakai lama, lalu saya cek ke BRI Link, ternyata dendanya Rp. 1.020.000, kami terkejut, salah kami dimana aja, salahnya apa, kalau hanya SIM Mati, kok besar kali dendanya, lalu kami tak jadilah untuk bayar di BRI Link, terus kami dibawa ke Polsek Bungaraya, sampai di Polsek Bungaraya mau aku tebus atau mau aku bayar, namun karena tak punya uang segitu, aku minta tambahan dana dari bapak aku di kampung, terus mereka (anggota) bilang, sudahlah titipkan sama saya saja, karena sudah terlalu pusing, ya sudah saya titipkan sama mereka Rp.700.000, (Tujuh Ratus Ribu Rupiah),”jelasnya.
Setelah memberikan uang Rp. 700.000 kepada anggota Satlantas itu, Riko tak tinggal diam, dia mencoba mengecek lagi apakah sudah dibayar kan atau belum. Karena keterbatasan wawasan, dan hati yang serba bingung, Riko juga meluapkan isi hatinya yang sedang galau di Facebook, dengan memposting foto mobil dia yang lagi di tilang dan beberapa bukti tilangnya, namun selang beberapa menit kemudian, dia ditelpon oleh anggota Satlantas Polres Siak yang menilang nya dan meminta Riko untuk menghapus postingan nya.
” Setalah aku bayar, lalu aku cek lagi, terus mereka menelpon aku, katanya suruh hapus aplodtan di FB aku terkait denda ini, dia bilang, Riko, minta tolong lah hapus postingan kamu di FB, malu aku,”kata Riko, menirukan perkataan anggota Satlantas Polres Siak yang menelponnya.
” Yang jelas, kami meminta apa kesalahan yang fatal dari kami, hingga kami ditilang dan didenda hingga satu juta lebih. Apa karena tak punya SIM? atau apa mohon, diperjelas. Karena bagaimanapun kami orang awam tak tahu hukum, tentu kami belum tahu aturan yang sebenarnya seperti apa, apalagi kami baru saja punya mobil baru,” ungkapnya dengan nada sedih.
Berdasarkan Nomer tilang/Briva 229550046778750 dengan Nomor Blangko F0662100, Jenis Kendaraan di tulis dengan keterangan ( Truck Besar) padahal dalam kenyataannya, itu mobil Pick Up Carry, tentu ini menjadi pertanyaan publik yang harus dijawab oleh pihak Satlantas Polres Siak.
Red/TT-CARIM.